SUMBER,- REGISTRASI Ulang pelanggan SIM card seluler prabayar memang baru diwajibkan mulai 31 Oktober 2017. Tapi sejumlah kendala sudah tampak. MDirektur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah melihat ada dua kendala yang akan melambat proses registrasi prabayar. Pertama banyak masyarakat yang belum menyadari soal program yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu. Kedua, banyak dari pelanggan yang kurang hapal nomor Kartu Keluarga (KK).
“Nomor KK itu bukan suatu yang dibawa-dibawa. Jadi ketika ditanya saat registrasi, mereka tidak hapal,” kata Ririek saat ditemui di Kantor Telkomsel, Jakarta, Senin (23/10/2017). “Kendala ini harus kita pikirkan bersama-sama,” paparnya lebih lanjut.
Pihak Telkomsel menegaskan akan terus mengedukasi pelanggannya agar melakukan registrasi ulang sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Kominfo. Mereka pun melakukan upaya agar memudahkan pelanggannya melakukan registrasi.
“Keperluan registrasi sudah kami siap-siapkan dan telah kami monitor. Mungkin akan ada sejumlah perbaikan, sehingga prosesnya bisa lebih lancar dan nyaman bagi pengguna Telkomsel untuk melakukan registrasi,” pungkas Ririek.
Seperti diketahui, proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Supaya berhasil, registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Ada dua cara untuk melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukan sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.**
Sumber: detikinet.com