Reporter: Firmansyah
KOTA PALU,- RAPAT Kerja Badan Pembentukan Program Daerah (BAPERDA) anggota DPRD Palu membahas Tentang Perubahan Atas Perda Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 – 2021 terkait Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Dua rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai Retribusi Perizinan Tertentu dan membahas rancangan daerah tentang pendapatan dan belanja kota Palu 2018 di ruangan utama Dekot Kamis (9/11/2017) pukul 11.00 Wita.
Hadir dalam rapat itu Asiten I Pemerintahan dan Kesra Sekot Moh Rifani, wakil dari Bappeda, Dinas Pelayanan Terpadu satu Atap Palu Idham, Sekretaris Dewan H. Rosida Thalib serta anggota Baperda Dekot akhirnya belum mencapai kata mufakat, alias tarik ulur membahas hal tersebut.
Dalam kesempatanya Sekretaris Bappeda Palu dalam penjelasannya tentang pengajuan Baperda mengenai perubahan RPMJD tahun 2016-2021 ada tiga harapan yang disampaikan yaitu berdasarkan pengendalian data yang tidak valid dan akurat. Kedua; surat dari Gubernur 8 Pebruari 2017 tentang Revisi RPJMD 2017, dalam hal ini RPJMD 2016-2021 perlu dilakanakan perubahan, merujuk kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 melakukan penyesuaian terhadap hal tersebut karena adanya Permendagri tentang tahapan perencanaan pembangunan daerah.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!