SUMBER,- WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto soal perkara korupsi pengadaan KTP-el tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. “KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Pernyataan JK menanggapi sikap Novanto yang ogah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden. JK meminta Novanto menaati proses hukum yang berjalan. “Sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri,” kata JK.
Politikus senior Golkar itu menanggapi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto, yang diteken Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman 3 November 2017. “Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak,” ucapnya.
KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el). “Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Namun Febri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal nama tersangka dalam Sprindik tersebut. “Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik,” ujar Febri.
Sumber: teropongsenayan