‘Jual Prona’ Kades Di Donggala Kena OTT

  • Whatsapp
banner 728x90

 

DONGGALA,- TIM SUBDIT III Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap Kepala Desa Taviora, Kabupaten Donggala, berinisial R dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. “Kades itu memanfaatkan program nasional yang semestinya gratis. Masyarakat justru dimintai sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto di Palu, Senin.

Hari menjelaskan OTT dilakukan di rumah Kades tersebut pada Kamis (26/10/2017) pekan lalu berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menjadi korban.  Tim yang dipimpin Iptu Deni mendapat laporan bahwa salah satu masyarakat yang disembunyikan identitasnya akan melakukan pembayaran sertifikat tanah. Saat meringkus R, tim juga mengamankan barang bukti berupa 19 sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan uang tunai sejumlah Rp350 ribu. Saat itu pula R digiring ke Mapolsek Rio Pakava, Polres Donggala.

R diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara. Sebelumnya Cabang Kejaksaan Negeri Kecamatan Pagimana juga melakukan OTT pada lurah setempat Abd Said Laguni karena terlibat kasus yang sama.

Selain lurah, turut diamankan dua pelaku utama lainnya, yakni Sekretaris Lurah Sarifan Ahmad dan Bendahara Prona Sitti Latifah, serta enam pegawai kelurahan lainnya. Tim OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp13 juta lebih yang diduga hasil pungli pembuatan sertifikat tanah warga.

Kacabjari Pagimana Ulfadrian Mandalani menjelaskan OTT itu berawal saat tim yang dipimpinnya melakukan pemeriksaan lapangan dugaan penyimpangan pembangunan pasar ikan.  Saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini ada pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah, sementara prona itu sendiri gratis.**

Sumber: antarasulteng.com

Berita terkait