Reporter: Firmansyah
KOTA PALU,- HINGGA Kini, usulan pembangunan kantor Dinas Pariwisata Palu di RAPBD 2018 masih tagantong alias belum disetujui Banggar Dekot. Pasalnya, ada alasan faktual bahwa hingga kini Pemkot belum memiliki hak alas hukum atas tanah di atas bangunan dinas tersebut yang terletak di Taman Ria Palu Barat. Kantor ini pernah disegel warga yang mengaku hak waris atas tanah tersebut.
Kabag Hukum Pemkot Palu Trisno YDP dalam tanggapannya mengatakan bahwa cikal bakal aset pemerintah tersebut berawal dari hibah dari ahli waris. Berdasarkan surat putusan perdamaian no 33/PDT/Y/2013 PSPL seluas 2.295 meter persegi, salah satunya berbatasan dengan tanah H.Sidora yang melakukan klaim hak milik terhadap tanah tersebut.
setelah itu diserahkan surat keterangan penguasaan tanah No. 593:/135/5/22 Mei 2013 dan surat pengalihan hak jual beli No: 154/IJ/YB/22 Mei 2013. Saat ini Sertifikat tanah tersebut masih dalam proses pembuatan di kantor pertanahan Agraria kota Palu.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!