Reporter: Firmansyah
KOTA PALU,- KAMIS (30/11/2017) lalu, Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2018, mencoret sejumlah proyek usulan Pemkot yang nilainya fantastis. Setidaknya ada tiga item yang selama ini menjadi polemik. Ada tiga fraksi dan sembilan fraksi menolak usulan itu kala memberikan sikap dan pendapat fraksinya. Ketiga item tersebut adalah pembangunan gedung Dinas Pariwisata Palu senilai Rp.6,7 miliar. Penolaka itu didasarkan karena alas hukum lahan kantor dinas tersebut bertentangan dengan Perda Aset yang tertera pada pasal 71.
Kedua; Dekot juga menolak pembangunan Soki-Soki senilai Rp.5 miliar di Anjungan Talise. Alasannya, karena lokasi pembangunan soki-soki itu melanggar Perda Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Tahun 2011. Di Perda itu jelas bahwa lokasi yang direncanakan dibangun ‘soki-soki’ itu adalah ruang terbuka hijau. Ketiga; proyek yang ditolak Dekot yaitu pembangunan Median berbandrol Rp.6,7 miliar berlokasi di sepanjang Jalan Moh Yamin Palu.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!