Sumber/Editor : Rilis Fppd/Ikhsan
KOTA PALU,- FRONT Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulteng akan melaporkan PT Citra Palu Mineral (CPM) ke komisi antirasuah, KPK. Janji itu diungkapkan ketika mengirim rilis ke redaksi semalam (10/12/2017). Menurut FPPD Sulteng, melalui Kordinator Sulteng menggugat yang didalamnya berhimpun FPPD, Eko Arianto bahwa ada dugaan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba serta dugaan pelanggaran UU Nomor 32 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Telah menjadi rahasia umum, masalah sosial dan lingkungan hidup atas terjadinya tambang ilegal di lokasi CPM sejumlah investor tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan rakyat lokal. Pelanggaran terhadap kedua regulasi tersebut diatas sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah pusat, seperti Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, dan Komisi VII DPR RI. Namun hingga kini belum seorang pun dari para pelaku tambang ilegal yang dijadikan tersangka, apalagi sampai ditahan dan diseret ke meja hijau.
Sulteng Menggugat yang terdiri dari FPPD Sulteng dan gabungan ormas kemasyarakatan lain mendesak KPK agar segera turun tangan dan mengambil alih kasus tersebut dengan langkah konkrit.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!