Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat PP Holding Tambang

  • Whatsapp
banner 728x90

KAILIPOST.COM,- SUMBER -KEBIJAKAN Holdingisasi beberapa perusahaan BUMN oleh Menteri Rini Soemarno bukan saja dinilai tidak mempunyai grand design dan membahayakan kepentingan nasional, namun juga dinilai cacat hukum dan berpotensi merugikan negara. Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil akan segera menggugat holding sektor pertambangan yang telah dibentuk sejak 28 November 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017.

Salah seorang inisiator penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni Ahmad Redi menegaskan bahwa PP No 47 tersebut melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3.

“PP 47 ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Dia mengalihkan saham tanpa melalui persetujuan DPR yang seharusnya berperan sebagai fungsi pengawas BUMN. Karena itu kita akan gugat ke Mahkama Agung (MA) pada minggu pertama Januari 2018 ini. Draf materinya sudah kita susun,” kata pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara tersebut saat dihubungi, Selasa (2/1).

Kebijakan holding tambang mengalihkan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, serta 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero).

Artinya dengan penguasaan saham manyoritas yang dimiliki pemerintah pada Antam, PT BA, PT Timah dan dialihkan atau diberikan kepada PT Inalum sebagai bentuk penyertaan modal. Artinya, ketiga dari perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan PT Inalum.

Konsekuensinya, jelas dia, ketiga perusahaan yakin PTBA, Antam dan Timah yang tadinya merupakan perusahaan BUMN (berdiri sendiri karena sahamnya secara langsung dimiliki oleh pemerintah) dan memiliki tugas pengabdian sosial / public Service Obligation (PSO), sekarang bukan lagi BUMN serta tidak lagi memiliki kewajiban PSO sejak sahamnya dialihkan ke Inalum.

Sumber : rmol.co 

Berita terkait