Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- ADUAN Laporan tim Advokasi hukum Paslon Amrullah Almahdali-Yufni Bungkudapu (AMIN) ke pihak Panwas Parmout beberapa waktu lalu, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Paslon Samsurizal-Badrun (SABAR) sebagai Bupati dan wakil bupati, dibantah tegas oleh Samsurizal.
Pasalnya, aduan tersebut menurut Samsurizal tidak beralasan kuat secara hukum. Karena, seluruh kegiatan yang dilakukannya sebagai Bupati Parmout masih dalam batas kewajaran.
‘’Dalam hal pelantikan Kades beberapa waktu lalu, saya sudah menerima petunjuk langsung dari KPUD dan kementerian terkait, yang dimana pelantikan kades itu merupakan pilihan langsung dari masyarakat dan saya hanya mengukuhkan, bukan saya yang memilih para kades itu,” Ujar Samsurizal usai menghadiri acara penetapan pasangan calon di KPUD Parmout, Senin (12/2).
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!