Dapat Mendelegitimasi Pilkada Parmout

  • Whatsapp
Konflik Persepsi ANNAS vs KPU
Catatan Oleh : Andono Wibisono (Jurnalis Liputan Politik)

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- SIMPELNYA Pasangan calon Anwar H Saing – Asrudin (ANNAS) menolak langkah KPU untuk menjalankan putusan Panwaslu verifikasi faktual (Vertual). Sedangkan persepsi ANNAS, keputusan Panwaslu tegas. Yaitu mengambulkan gugatan dan prosedur atas putusan KPU soal TMS (tidak memenuhi syarat) dibatalkan. Artinya versi Panwaslu menurut ANNAS, memenuhi syarat (MS). Mengapa harus Vertual lagi. 
Konflik persepsi ini terus berbalas pantun. KPU Parigi Moutong kekeh dengan langkah yang diambil dalam menyikapi putusan Panwaslu yang final dan mengikat. Yaitu Vertual. Tidak bisa tidak. Bila Vertual dilakukan kemungkinan akan ada dua. Memenui syarat atau KPU dengan jajarannya akan menyimpulkan bahwa ternyata sudah dilakukan Vertual kembali tetap TMS?  Konflik persepsi ini kiranya segera Pjs Bupati Parmout turut andil untuk ‘cawe-cawe’ menyelesaikan. Mengundang Forkompinda ples (KPU dan Panwaslu) adalah solusi tepat. 
Keadaan saat ini tidak dapat dibiarkan dengan berlarut-larut.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait