TIDAK PAHAM UU KIP
Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- TUDINGAN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dengan menyatakan rombongan Kapolres AKBP Sirajuddin Ramly dan sejumlah wartawan melanggar UU, mulai mengundang polemik. Sejumlah anggota legislatif (Anleg) DPRD Parmout mulai menyorot.
Menurut wakil rakyat, melanggar aturan yang dimaksud Direktur Umum (Dirut) RSUD Anuntaloko, dr. Nurlela Harate sangat berlebihan. ‘’Sebab, tidak menutup kemungkinan jika ke depannya kami sebagai lembaga pengawasan pun akan mendapatkan pernyataan yang sama. Imbasnya ke depan nanti dengan dalih tidak jelas dan bertamengkan dibalik aturan yang tidak jelas pula seperti ini bisa menutup ruang dong bagi semua pihak disana untuk melakukan peliputan, perekaman, peninjauan dan pengawasan,” ungkap Fadli anggota komisi IV DPRD Parmout yang juga merupakan mitra komisi RSUD Anuntaloko, yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (19/3).
Bahkan, menurut Fadli tudingan bahwa jurnalis melanggar aturan, padahal sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU di lingkup RSUD Anuntaloko tanpa seizin pihak RSUD, itu adalah klaim sepihak.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!