Reporter : Ikhsan Madjido
KAILIPOST.COM,- PARIGI- SELURUH Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong resmi menjadi terlapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta. Keseluruhan komisioner itu dinilai pelapor Sukri Cakunu telah melanggar kode etik. DKPP (23/03/2018) sehari sebelumnya mengusulkan perbaikan berkas laporan pelapor.
Akhirnya Jumat pekan lalu menerima resmi laporan Sukri Cakunu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada 2018. Aduan itu di kantor DKPP RI Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat.
“Hari ini kami serahkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Panwaslu Parmout dan sudah diterima DKPP,” terang Sukri Hi. Cakunu, pelapor dari Parmout. Pelanggaran kode etik yang dilaporkan terkait penanganan kasus yang telah dilaporkannya ke Panwaslu tentang larangan bakal calon selaku petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan sebelum tanggal penetapan.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!