Reporter : Yohanes Clemens
KAILIPOST.COM,- SULTENG- MARAKNYA Alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif baik DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota yang dilebel sosialisasi ke masyarakat jelas melanggar aturan. Diharapkan dengan kesadaran sendiri, Parpol dan Bacaleg parpol untuk segera mentaati aturan. Bila tidak, akan direkomendasikan sebagai pelanggaran adminitrasi ke KPU. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, SH MH ke Kaili Post (13/03/2018) kemarin. Ruslan saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan himbauan, sosialisasi, bahkan pertemuan secara langsung kepada partai politik.
Olehnya, Bawaslu menghimbau kepada pimpinan partai politik untuk mematuhi tahapan jadwal kampanye.
‘’Bakal caleg ada ketentuaan di UU 7 Tahun 2017. Tahapan kampanye atau pelaksanaan kampanye dilaksanakan tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Itu setelah partai politik ditetapkan tanggal 17 Pebruari dan nomor urut tanggal 18 Pebruari 2018 itu belum bisa melakukan kampanye,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!