FOTO : ILUSTRASI
Reporter/Parmout : Roy l. Mardani
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- BAGI MASYARAKAT Yang memiliki lahan di kawasan pesisir pantai, yang dianggap telah melanggar garis sempadan pantai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) LDTR tidak akan diproses penerbitan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu sudah kesepakatan dari hasil koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) bersama BPN. Demikian yang diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPRP Parmout, Rifai kepada Kaili Post di ruang kerjanya.
Rifai mengatakan, DPUPRP dan BPN sudah satu koordinasi didalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, penerbitan sertifikat oleh BPN berdasarkan luas lahan yang tidak masuk dalam zona garis sempadan pantai.
Tindakan yang dilakukan oleh BPN terhadap pelanggaran garis sempadan pantai kata dia, sudah berdasarkan aturan yang diterapkan dalam Perda LDTR, yakni 20 meter dari pasang tertinggi ke bibir pantai khusus untuk wilayah Kota Parigi.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!