Pencabul Anak Dibawah Umur Dibekuk

  • Whatsapp
banner 728x90
Konfrensi Pers bersama Dinsos, P2TP2A, dan pemerhati perempuan (FOTO : Ishaq)
Reporter/Poso : Ishaq Alhikam

KAILIPOST.COM,- POSO- KEBERHASILAN Polres Poso menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (7/03/2018) lalu kembali diungkap Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto, SH. SIK.  Konferensi pers yang digelar di Polres Poso, Rabu (14/3/2018), Kapolres didampingi P2TP2A, Dinas Sosial dan pemerhati perempuan mosintuwu.
Bogiek mengatakan, informasi tindak pidana perbuatan cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur sebagaimana laporan polisi No. 212/III/2018, dengan tersangka FA (44) pengurus panti asuhan adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur. ‘’Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisan, semula tersangka satu orang korban berkembang menjadi 11 korban. Rata-rata anak usia anatara 6 – 12 tahun. dimana korban tersebut merupakan anak panti dan anak di luar panti yang sering bermain ke panti asuhan,” pungkas Kapolres.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait