Sekab Parmout Langgar UU

  • Whatsapp
Dipertanyakan Enggan Tindaki ASN Majelis Kode Etik

Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- ADA APA DENGANMU. Sebaris syair lagu Piterpan, grup band yang bubar karena keretakan hubungan personilnya. Kata itu kini mulai dipertanyakan berbagai kalangan pada Sekretaris daerah (Sekda) Parmout, Ardi Kadir. Pasalnya, mantan Kadis pendidikan itu belum juga membentuk majelis kode etik ASN sesuai amanat UU. Ardi melawan UU? Memasuki dua bulan tahapan kampanye di Pilkada Parmout, Sekretaris daerah (Sekda) Parmout, Ardi Kadir terkesan mengabaikan dan tidak mengindahkan perintah Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang larangan ASN untuk tidak terlibat langsung dalam kegiatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Parmout 2018.
Sikap Sekda Parmout, dianggap mengabaikan perintah UU, nampak pada hingga saat ini belum juga dibentuk dan dikukuhkannya majelis kode etik ASN di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout. Lantas apa dampaknya (akibat hukum) bila tak kunjung dibentuk majelis kode etik ASN? 
Terbukti, sejumlah temuan Panwas akhirnya mentah dan tidak dapat ditindaklanjuti akibat lembaga itu, tidak dibentuk. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait