SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLRI REPUBLIK INDONESIA

  • Whatsapp

KAILIPOST.COM,- BANGGAI

Bapak Kapolri yang kami hormati, dari Tanjungsari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai kami mengabarkan telah terjadi peristiwa yang menghinakan martabat kemanusiaan, melecehkan Pancasila sebagai asas dasar Negara, terkhusus lagi mencoreng citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggusuran paksa telah dua kali terjadi atas rumah tinggal kami yang beralas hak (serifikat), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Jumlah kami seluruhnya berjumlah 1411 jiwa (343 KK) dan telah menetap puluhan tahun di Tanjung sebagai bagian dari masyarakat Indonesia. Dengan kejadian tak manusiawi ini, seakan kami tak dianggap sebagai warga negara Indonesia.

 Penggusuran pertama (3 s.d. 6 Mei 2017) masih
menyisakan duka dan trauma yang mengiris hati, kini bencana terencana itu
datang lagi (19 hingga 21 Maret 2018) dengan kawalan aparat Kepolisian negara
lebih dahsyat lagi (kurang lebih 1000 personel). Di depan mata kami, Kapolres
Banggai memerintahkan pasukan tameng anti huru hara menjebol (hanya) puluhan
kaum ibu yang berzikir dan melantunkan ayat suci Al Quran sebagai upaya
menghalangi masuknya Tim Eksekutor yang hendak menggusur rumah saudara-saudara
kami yang tersisa. Babak bisa bayangkan bagaimana dampak kekuatan sebesar itu
mendobrak kumpulan warga Tanjung hanya puluhan orang, lebih menyayat hati lagi
pekik Allahu Akbar dan zikir tenggelam diganti dentuman suara pelontar gas air
mata, beberapa Kitab Suci Al Quran yang terlepas dari tangan ibu-ibu sampai
terinjak oleh anggota pasukan di bawah kekuasaan Bapak Kapolri.

 Bapak Kapolri yang kami hormati, apa salah
kami sesungguhnya? Kami tidak melakukan tindakan kriminal, rumah kami
bersertifikat, dan kami selama ini membayar pajak kepada negara. Kalau kami
mempertahankan hak, apakah termasuk tindakan kriminal dan harus dihadapi dengan
kekuatan 1000 personel aparat keamanan negara? Surat Perintah Eksekusi dari
Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengapa dikeluarkan, padahal melalui pengacara
kami telah dilakukan gugatan perlawanan Nomor 25/Pdt.Plw/2018/PN Luwuk,
bukankah ini termasuk melanggar hukum? Lagi pula dua pihak yang bersengketa
perdata itu tidak melibatkan atau tidak ada kaitannya dengan kami, tetapi
justru kami yang digusur paksa tanpa pandang bulu.

Dengan
segala hormat, atas kenyataan pahit ini Kami mohon agar Bapak Kapolri melalui
Kapolda dapat menarik pasukan yang sudah berada di Kabupaten Banggai dan dapat
duduk bersama dengan perwakilan hukum dari warga Tanjung, Komnas HAM, para
tokoh setempat, Pemda Banggai, DPRD, untuk melihat persoalan ini lebih jernih
sehingga sikap yang diambil sungguh-sungguh menjunjung tinggi hak asasi
manusia.

Semoga
Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT memaafkan kita semua, dan meridhai niat baik
kita untuk sesama manusia.

A.n
Warga Tanjung
Matene
Daeng Malewa

Berita terkait