Front Tuntut DPRD Bentuk Pansus

  • Whatsapp
Kasus Tanjungsari Luwuk
Reportase : Ikhsan Toili

KAILIPOST.COM,- SULTENG- Melalui surat elektronik, Front Solidaritas masyarakat Tanjungsari Luwuk Kabupaten Banggai, telah menggugat derden verzet (gugatan perlawanan pihak ketiga) yang sudah didaftarkan pada 16 Maret 2018 lalu. Front kini juga mulai mendapat dukungan dari jaringan kerja Jakarta seperti YLBHI, KPA, Kontras, Yayasan Satu Keadilan.  
Mengawal proses hukum pidana yang telah dilakukan warga Tanjungsari, melalui koordinator front, Azman Asgar menyebut mengenai tindak pidana penyerobotan yang telah dilaporkan kepada Polres Banggai Mendesak DPRD Propinsi Sulteng membentuk Pansus Tanjung Sari sebagai pintu masuk memanggil para pihak dan memintai pertanggung jawaban Bupati Herwin Yatim dan ketua Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam kasus penggusuran paksa yang terjadi di Tanjung Sari kabupaten Banggai, adalah salah satu potret dari sekian banyak permasalahan konflik agraria yang terjadi di Indonesia sebagai Negara yang memegang teguh falsafah dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Sebelum langkah eksekusi dan sampai tahapan eksekusi yang merobohkan semua bangunan tempat usaha dan rumah warga di Tanjung Sari, dengan telanjang mata memperlihatkan bahwa perangkat perundang-undangan yang digunakan para penegak hukum (baca; Pengadilan Negeri Luwuk Banggai cq Ketua PN Luwuk Banggai), sebagai pengadilan yang tidak bermartabat. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait