Kades Lumbutarbo Berpotensi Dipidana

  • Whatsapp

Foto /sumber : Ilustrasi/sinarmedianews.com
TERKAIT Dugaan penekanan yang dilakukan oknum aparat Desa
Lumbutarombo terkait pungutan retribusi untuk pemasangan baliho, Kepala desa
setempat berpotensi dipidanakan oleh pihak yang merasa dirugikan. Hal itu
apabila pihak desa tidak dapat memperlihatkan salinan peraturan desa tentang
pungutan tersebut.

Keluhan sejumlah pihak di Desa Lumbutarombo, Kecamatan
Banawa Selatan, atas adanya penekanan terhadap pungutan pemasangan baliho bagi siapapun,
menimbulkan reaksi keras dari anggota Dewan Donggala. Adalah Takwin Tenggo. Dia
menilai peraturan desa (Perdes) tidak serta merta dapat digunakan tanpa dilakukan
terlebih dahulu kajian dan uji publik sesuai yang diamanatkan undang
undang.

Apalagi, sejauh ini baik kepala desa dan perangkatnya
tidak dapat memperlihatkan salinan Perdes dimaksud. Takwin menegaskan, pada
kontestasi Pilkada misalnya, yang menggarkan pencetakan baliho adalah KPU
bersumber dari dana APBD Donggala sangat naif jika desa melakukan pemungutan
lagi.

Baca Selengkapnya di Harian Kaili Post  !!!

Berita terkait