KEPALA Sub Bidang Kesejahteraan, Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Palu Dedy Iskandar menegaskan untuk sanksi bagi ASN yang tidak hadir diawal hari pertama masuk kerja, atau menambah masa libur (21/6/2018) akan dikenakan sanksi kategori disiplin sedang. Hal ini diungkapnya saat usai melakukan Sidak di beberapa OPD Pemkot, Kamis (21/8/2018).
Pemberian sanksi kategori sedang kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas di tanggal yang telah ditentukan tersebut, menurut Dedy karena melanggar aturan kedinasan yang telah dikeluarkan oleh pejabat daerah (Sekda).
Sanksi kategori sedang mejurutnya terbagi atas tiga, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah juga selama satu tahun. ‘’Keputusanya langsung diberikan surat keputusan sanksi hukuman disiplin sedang, namun pemutusan sanksi kepada ASN yang tidak hadir tanggal 21 Juni harus betul-betul mempunyai alasan yang kuat, misalnya bila tidak hadir karena sakit, harus ada keterangan dari dokter, karena kedukaan, ” ungkapnya.
Bagi pegawai kontrak atau honorer yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Dedy mengatakan akan diserahkan kepada pimpinan OPD, namun tidak menutup kemungkinan akan diputuskan kontraknya bila terbukti dengan sengaja menambah masa liburan sebelum dan sesudah Idul Fitri. Hal tersebut diatur menurut surat keputusan pengangkatanya. Namun halbitu juga dikembalikan lagi kepada ketegasan kepala intansi masing-masing.
Keputusan sanksi ketidak hadiran bagi ASN di tanggal 21 Juni, menurut pengakuan Deny juga berlaku diseluruh Indonesia. ” Instruksi Menpan tanggal 7 Juni 2018 menegaskan bahwa laporan hasil pemantauan kehadiran ASN (rekap) pasca cuti bersama Idul Fitri, ditujukan kepada Wali kota agar hari ini segera di kirimkan ke mereka hari ini juga. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi Sidang secara online, ” akunya.**
Reporter: firmansyah