Pasca Kekosongan Kadis, Dukcapil Terbitkan Suket

  • Whatsapp
banner 728x90

PASCA Kekosongan
Kepala dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Palu
karena memasuki masa pensiun, dinas itu tetap memberikan pelayanan sebagaimana biasanya. Namun, pihak
Dukcapil mengeluarkan surat keterangan (Suket) guna pengurusan
kartu
keluarga
(KK) dan
akta kelahiran, kematian, perkawinan, serta kartu tanda penduduk
(KTP).

Kamis (21/6/2018) Sekertaris Dukcapil Palu
Andi Akbar ditemui di ruanganya menjelaskan hal tersebut
ditempuh agar tidak menghambat
kinerja intansi
nya. Suket mengantisipasi pelayanan
kepada masyarakat. Karena bila ada keperluan dari warga Palu yang sifatnya
mendesak, seperti pengurusan kartu keluarga maupun akta, bisa dikeluarkan surat
keterangan sementara dari kepala bidang terkait. Tanpa harus menunggu Kadis
baru maupun pelaksana tugas (plt).

‘’Jika
ada masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak terkait penerbitan KTP, KK
maupun akta walaupun tanpa paraf Kadis atau PLT bisa diberikan surat keterangan
sementara, dan itu berlaku di lembaga maupun instansi dimanapun. Nanti setelah
ada Kadis maupun PLT baru dokemen tersebut bisa ditanda tangani dan
dikeluarkan. Kareba mereka yang berwenang melakukan pengesahan, ”
jelasnya.

Untuk surat keterangan bagi pemohon
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) Andi Akbar menambahkan batas akhir
pemberlakuanya hingga enam bulan. Setelah itu akan diganti dengan KTP asli.
Surat keterangan sementara bagi pengurusan kartu keluarga dan akta tidak
dikenai batas waktu masa berlaku. Begitu pimpinan OPD maupun PLT telah Dukcapil
dilantik akan langsung diterbitkan

Andi Akbar juga menambahkan semua blanko
untuk pembuatan KTP, akta maupun kartu keluarga saat ini terpenuhi dan tersedia
di Dukcapil. ” untuk blanko, tinta, film, printer saat ini ready stock.
Kecuali sistim jaringan internet yang menjadi kendala. Karena tidak diduga
jaringanya bisa saja tidak bagus, ” akunya
.**

Berita terkait