KPU Protes Panwas, Minta Plt Bupati Diproses

  • Whatsapp
Reporter/morowali : bambang sumantri

PERNYATAAN
Penjabat Bupati Morowali, Bartholomeus Tandigala yang meminta warga Morowali
yang tidak terdaftar di DPT tidak usah datang ke TPS-TPS mengundang polemik.
Pernyataan itu langsung mengundang pro dan kontra. Menyikapi itu, Bartholomeus
meminta maaf dan mengaku bahwa pernyataannya melanggar UU No 10 Tahun 2016
tentang Pilkada.

Hal itu terungkap ketika rapat Muspida diperluas yang
dihadiri pihak Kabag Ops Polres Morowali, Dandim 1311 dan pihak KPU serta
Panwas (11/06/2018). Penjabat bupati didampingi Sekretaris kabupaten (Sekkab)
setempat.

Kepada media ini, Ketua KPU Morowali Wahyudin Abd Wahid
memberikan pernyataan persnya. Menurutnya, Panwas tidak berlaku adil atas kasus
tersebut. Ia membandingkan dengan kasus yang menjadikan tersangka Ketua DPRD
Morowali terkait dengan jalannya Pilkada. 

Menurut Wahyudin, pertemuan yang dilaksanakan di ruang
rapat kantor Bupati Morowali Bumi Fonuasingko itu dihadiri para camat, kepala
desa agendanya adalah rapat (sesuai undangan) persiapan Pilkada secara umum. Tapi,
pokok pembahasan hanya klarifikasi atas pernyataan penjabat Bupati yang telah
menginstruksikan agar yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
untuk tidak perlu datang memilih.

‘’Rancunya kok pemerintah tidak mengetahui undang-undang
ini, bukankah undang-undang produk pemerintah? Lebih rancunya lagi Panwas
mengetahui atas kejadian ini namun Panwas hanya sebatas menyurati untuk
mengklarifikasi atas instruksi tersebut. Pertanyaannya bolehkah Panwas
melakukan itu tanpa menelusuri niat dan tujuan pelaku? Seharusnya Panwas
memproses tindakan yang dilakukan oleh Plt Bupati, karena sudah terpublikasi di
tengah-tengah masyarakat?,’’ tuturnya.

Dikatakan Wahyu, jika dibandingkan dengan kasus Ketua
DPRD, yang juga diproses Panwas, lebih berat yang dilakukan Plt Bupati. ‘’Artinya,
bahwa Panwas harus bertindak adil (tidak standard ganda) dalam menyelesaikan
masalah atau persoalan pelaksanaan Pilkada, jangan tebang pilihlah,
penyelenggara pemilu harus berani, walaupun hari Senin itu Plt Bupati Morowali
telah mengklarifikasi atas persoalan yang dilakukan, tetapi apakah itu
penyelesaian? Tentu tidak,” ungkapnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa tindakan melawan hukum harus
diselesaikan di pengadilan bukan hanya sebatas klarifikasi. ‘’Ini harus
ditanggapi serius sebelum selesainya vooting day, takutnya ini dijadikan sebuah
obyek sengketa, mana Panwas kita hari ini? Jika KPU tidak bertindak mengatasi
ini dengan cara menyurati Plt Bupati Morowali, tentu ini tidak muncul di
permukaan dan terus beredar di masyarakat karena para camat mengakuinya, kepada
PPK, siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, wajib diproses!,”
tandasnya lagi.**

Berita terkait