Mantan Plt Bupati Poso Bebas

  • Whatsapp
Reporter    : ikhsan toili


KEPADA
Kaili Post (15/06/2018) , Drs H Azikin Suyuti M.Si mengaku salah satu dari
sembilan narapidana yang bebas murni di hari Idul Fitri 1439 hijriyah. ‘’Ia
saya bebas usai solat idul fitri. Terima kasih perhatiannya,’’ ujarnya dengan
bibir bergetar menahan haru. Ia mengakui menjalani kurungan badan sekira empat tahunan.

Menurutnya, usai solat Ied ia pamintan pada seluruh
penghuni Lapas Petobo dan dijemput kerabatnya di Palu. ‘’Besok pagi saya ke
Makassar dulu dengan adik-adikmu dan ibu (istrinya.Red). Mudah-mudahan saya
bisa kembali ke Palu,’’ jawab mantan penjabat Bupati Poso 2004 lalu.

Data pada redaksi menyebutkan bahwa, Azikin pernah
mendekam dua  tahun di penjara atas
keputusan Pengadilan Tipikor Negeri Palu. Ia menjalani perkara korupsi dana
pengungsi Poso yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Padahal
justru Andi Azikin Suyuti banyak membantu pengungsi Poso.

Beberapa sumber menyebut bahwa, Azikin rela ‘pasang
badan’  atas kebijakan seorang pejabat
Sulteng kala itu. Ia rela dijebloskan ke dalam penjara. Vonis dua tahun penjara
itu, tidak dijalaninya, tapi melakukan banding di Mahkama Agung (MA) RI. Upaya
hukum untuk mencari keadilan dan keringanan, justru ditambah kurungan lebih dua
tahun, sehingga total hukuman yang harus dijalaninya kurang lebih empat tahun
penjara.**

Berita terkait