Reporter: Firmansyah |
ANGGOTA DPRD Palu Moh Rum menegaskan bahwa
setiap perusahaan maupun badan usaha yang ada di Kota Palu wajib memberikan dana corporate
social responbility (CSR) untuk kegiatan masyarakat sekitar. Karena hal
tersebut telah diatur dalam peraturan daerah
(Perda). Olehnya pemerintah wajib memberitahukan ha
tersebut kepada masyarakat. Hal itu diungkapkanya kepada media ini pekan lalu
di ruanganya.
setiap perusahaan maupun badan usaha yang ada di Kota Palu wajib memberikan dana corporate
social responbility (CSR) untuk kegiatan masyarakat sekitar. Karena hal
tersebut telah diatur dalam peraturan daerah
(Perda). Olehnya pemerintah wajib memberitahukan ha
tersebut kepada masyarakat. Hal itu diungkapkanya kepada media ini pekan lalu
di ruanganya.
‘’Untuk
penentuan besaran CSR tiap perusahaan maupun bidang usaha lainya, Perda tidak mengaturnya
secara terperinci. Karena kita tidak tau berapa kebutuhan warga di setiap kelurahan, serta
berapa nilai investasi ataupun pemasukan dari perusahaan tersebut. Intinya Perda CSR ini bertujuan
untuk mempertegas bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mengakomodir
seluruh program masyarakat di wilayahnya, dan itu wajib,’’ ungkap Rum.
penentuan besaran CSR tiap perusahaan maupun bidang usaha lainya, Perda tidak mengaturnya
secara terperinci. Karena kita tidak tau berapa kebutuhan warga di setiap kelurahan, serta
berapa nilai investasi ataupun pemasukan dari perusahaan tersebut. Intinya Perda CSR ini bertujuan
untuk mempertegas bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mengakomodir
seluruh program masyarakat di wilayahnya, dan itu wajib,’’ ungkap Rum.
Badan pembentukan peraturan daerah itu
sendiri, menurut Rum hanya sebatas
membuat regulasi. Namun yang berperan dalam tehnis implementasi tata kelola CSR kepada masyarakat adalah Pemkot. Selain itu, isi subtansi
penanganan CSR dilakukan secara terbuka. Sehingga dana itu tersalur tepat
sasaran kepada program dari masyarakat, tidak hanya dimanfaatkan sebagian orang
atau oknum saja.
sendiri, menurut Rum hanya sebatas
membuat regulasi. Namun yang berperan dalam tehnis implementasi tata kelola CSR kepada masyarakat adalah Pemkot. Selain itu, isi subtansi
penanganan CSR dilakukan secara terbuka. Sehingga dana itu tersalur tepat
sasaran kepada program dari masyarakat, tidak hanya dimanfaatkan sebagian orang
atau oknum saja.
Menyoal tentang CSR di Kabupaten Morowali
yang pengaturanya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, Rum menjelaskan bahwa
ada perbedaan antara kabupaten dan kota. Karena di kota sudah ada Perda yang mengatur hal
tersebut. Sementara untuk kabupaten menggunakan sistim otonomi. Di setiap desa bisa membuat Perdes.
yang pengaturanya dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, Rum menjelaskan bahwa
ada perbedaan antara kabupaten dan kota. Karena di kota sudah ada Perda yang mengatur hal
tersebut. Sementara untuk kabupaten menggunakan sistim otonomi. Di setiap desa bisa membuat Perdes.
‘’Ada
lembaga pemberdayaan masyarakat yang mengaturanya. Artinya beda konteksnya,
desa bisa mengelola pendapatanya sendiri dan juga membuat peraturan desa, beda
dengan kelurahan yang ada di kota, karena sudah ada perda yang mengaturnya,
” jelasnya.**
lembaga pemberdayaan masyarakat yang mengaturanya. Artinya beda konteksnya,
desa bisa mengelola pendapatanya sendiri dan juga membuat peraturan desa, beda
dengan kelurahan yang ada di kota, karena sudah ada perda yang mengaturnya,
” jelasnya.**