Reporter/Luwuk : Imam Muslik
KEPOLISIAN Resort Banggai (19/07/2018) merilis penangkapan eks residivis, RPA alias M. Pelaku disangkakan tindak pencurian. Menurut Kapolres AKBP. Moch. Sholeh, RPA melancarkan operasinya dengan terlebih dahulu mengamati rumah korban di siang hari. Bila ada rumah yang tidak ditutup pintunya, ia langsung memanfaatkan kesempatan masuk dan menggasak barang curiannya.
Penangkapan RPA oleh Buser Polres tepatnya Jum’at (13/07/2018) pukul 20.30 Wita. Usai menerima laporan warga, polisi langsung melakukan analisa TKP dengan kronologis kejadian. Korban mengaku barang yang digasak pencuri adalah handphone Samsung S,8 warna gold. Petugas pun bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah berinisial DP. Di rumah itu, ditemukan Babuk dimaksud yang disimpan dalam lemari W, istri DP.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor, ternyata benar handphone tersebut adalah milik korban. Team Buser Polres Banggai langsung melakukan pembuntutan dan penyergapan RPA. Pada pelaku ditemukan uang tunai Rp6,2 juta. Korban juga sempat membawa HP merek Oppo A.37 milik korban, tapi terjatuh pada saat dilakukan pengejaran. Untungnya petugas menemukan babuk merek Oppo tersebut. Korban membenarkan bahwa barang bukti itu adalah miliknya.
Tersangka mengakui uang Rp6,2 juta hasil kejahatan dengan mencuri barang korban. RPA juga mengaku uang dari hasil kejahatannya digunakan membayar hutang-hutangnya serta biaya hidup sebesar Rp3.520 juta. Sisanya sebesar Rp6 juta masih dilakukan penelusuran oleh team penyidik Polres Banggai. Pelaku adalah residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Aparat menyita satu buah handphone Merek Samsung S.8 Gold, satu handphone Oppo A.37, uang tunai Rp6.280 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kombinasi hitam hijau tanpa plat.
Pelaku diancam pasal 362 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal selama lima tahun penjara. Kapolres memberikan apreasi kepada seluruh jajaran yang terus menerus bekerja guna menciptakan kondisi Kota Luwuk yang aman dan kondusif dari satiap gangguan.**
Pelaku diancam pasal 362 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal selama lima tahun penjara. Kapolres memberikan apreasi kepada seluruh jajaran yang terus menerus bekerja guna menciptakan kondisi Kota Luwuk yang aman dan kondusif dari satiap gangguan.**