Gubernur SESALKAN Sikap Dewan Adat

  • Whatsapp



Reporter/editor: Firmansyah/Andono wibisono

‘’Dewan
Adat Harus Bijak & Adil. Harusnya juga dilarang kampanye dengan tagar #2019
Jokowi Dua Periode’’


BELUM
LAMA INI
– 19 Juli 2018, Dewan Adat Kota Palu melarang atau
menolak gerakan tagar #2019 ganti presiden. Sontak saja sikap Dewan Adat kota
itu mengundang reaksi pro dan kontra di Lembah Palu. Pasalnya, pelarangan itu
terjadi di tahun politik, tahun dimana 2019 akan serentak pemilihan legislatif
(Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). 

Menyikapi ini, redaksi
Kaili Post mencoba meminta komentar pihak-pihak terkait, stakeholder dan
penanggung jawab daerah. Tak terkecuali Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Apa
reaksi orang nomor satu terkait larangan tagar #2019 ganti presiden tersebut? Berikut
wawancara via pesan elektronik (22/07/2018).

Sebagai Gubernur, Longki
menyesalkan pernyataan dan sikap Dewan Adat Kota Palu yang melarang tagar #2019
Ganti Presiden. Pernyataan dewan adat telah melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang
kebebsan orang berpendapat, berserikat dan berkumpul. Itu anti demokrasi.

Gubernur juga menegaskan,
sikap Dewan Adat Palu pun bertentangan dengan sikap KPU dan Bawaslu. Kedua
lembaga penyelenggara kepemiluan itu saja tidak pernah mengeluarkan larangan
terkait dengan hak berpendapat secara politik warganegara atau pemilih. ‘’Dua
lembaga itu kan yang mengatur dan penyelenggara berdemokrasi lewat pemilu,’’
tandas Gubernur yang juga Ketua Partai Gerindra Sulteng itu.

Disarankan Gubernur,
harusnya dewan adat lebih bijak dan adil dan menjaga harmoni keberagaman.
Termasuk beragam aspirasi politik masyarakat. Apabila di masyarakat adat
dilarang satu aspirasi masyarakat maka aspirasi masyarakat yang lainnya pun
juga harus dilarang.  ‘’Kalau mau adil
dan bijak sebaiknya dilarang juga oleh dewan adat tagar #2019 Jokowi dua
periode. Dan tagar tagar lain yang untuk Jokowi dilarang di Kota Palu.’’ Tulis
gubernur kembali.

Olehnya, menyikapi dan
meredam gejolak politik jangan sampai memanas, sebagai Gubernur, Longki
Djanggola menyarankan agar Dewan Adat tidak menceburkan diri ke dalam politik
praktis. Dewan Adat Kota Palu diminta untuk netral, bila tetap ingin dihormati
dan dihargai masyarakat adat di Palu.

‘’Semakin bijak dan beradat
bila Dewan Adat menarik pernyataannya dan memohon maaf pada masyarakat adatnya.
Jangan mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat adatnya sendiri,’’
tandas gubernur.

Berikut  tulisan asli pesan singkat gubernur ke
redaksi Kaili Post, ‘’Sebagai gubernur sulteng sy menyesalkan pernyataan n
sikap dewan adatbkotanpalu yg melarang tagar #2019 ganti presiden dikota palu .
Perbyataan tsb bertentangan dgn uud 1945 psl 28 ttg kebebasan org utk berkumpul
n mengeluarkn pendapat dan juga perbyataan tsb bertentangan dgn sikap kpu n
bawaslu. Dua lembaga begara yg mengatur masy berdemokrasi . Krn kpu n bawaslu
RI tdk pernah melarang tagar tsb dan juga tdk pernah mengatakan bhw tagar tsb
melanggar. Jika mau bijak n adil dlm mengatur masy adatnya mk semua tagar2 #
2019 jokowi dua peruode dan tagar2 lain utk kampanye jokowkibjuga harus di
larang di kota palu . Saran sy sbgi gubernur , dewan adat kota tdk boleh
melibatkan diri dlm politik praktis dan dewan adat harus tetap netral bila mau
dewan adat itu dihirmati n dihargai oleh masy adatnya. Dan plg bijak dan akan
sgt beradat bila dewan adat memohon maaf kpd masy adatnya dan menarik
pernyataannya yg justru mengganggu ketenangan n ketentraman masy adatnya
sendiri. Tks
Sebelumnya, seperti
dilansir Antaranews Sulteng Dewan Adat Kota Palu menyatakan sikap menolak
adanya gerakan Ganti Presiden seperti yang tersebar luas di media sosial dengan
tagar #2019 Ganti Presiden.

Penyataan sikap itu dibacakan oleh Ketua Dewan Adat Palu Moh. Rum Parampasi
didampingi Wakil Ketua Dewan Adat Kota DR Timudin Mbow dan 15 ketua adat
kelurahan se Kota Palu, di Baruga Lapangan Vatulemo Palu, Selasa.
“Tabe, kami dari lembaga adat di lingkungan Kota Palu, dengan adanya
informasi di media sosial tentang gerakan #2019 Ganti Presiden, demi menjaga
toleransi, kekeluargaan dan kegotong royongan serta kenyamanan adat, hari ini
telah menyatakan sikap menolak gerakan itu,” kata Rum.

Dewan Adat Palu menyatakan tidak menolelir segala bentuk gerakan #2019 Ganti
Presiden yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan kekeluargaan di
wilayah Kota Palu. Lembaga adat mengharapkan kepada aparat keamanan untuk tidak
menolelir gerakan apapun yang dapat mengganggu keberlangsungan pembangunan di
Kota Palu.

Lembaga adat, akan memberikan sanksi adat kepada To Salah (melanggar aturan
adat) berupa sala lama, salah baba, sala mbivi, dan ombo guna memberikan efek
jera kepada pelaku. “Demikian pernyataan sikap ini kami buat, untuk
digunakan sebagaimana mestinya. Masintuvu Kita Maroso Morambanga Kita Marisi
(Bersatu kita kuat dan bersama-sama kita kokoh), Songgompoasi,” jelas Rum.**

Berita terkait