Foto: Sonny Kapito |
Reporter/Poso:
Ishak Hakim
DEWAN Pengurus Daerah (DPD)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Poso mengaku telah siap
bertarung dalam perhelatan pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) pada 2019
mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPD Perindo Kabupaten Poso Ir. Sony Kapito
saat dihubungi, Minggu (22/7).
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Poso mengaku telah siap
bertarung dalam perhelatan pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) pada 2019
mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPD Perindo Kabupaten Poso Ir. Sony Kapito
saat dihubungi, Minggu (22/7).
Menurutnya,
kesiapan Perindo menghadapi Pileg nanti telah dibuktikan dengan dimasukanya
berkas 30 orang Bacaleg yang akan bertarung di 4 (empat) daerah pemilihan
(Dapil) se Kabupaten Poso ke KPU Poso baru baru ini.
kesiapan Perindo menghadapi Pileg nanti telah dibuktikan dengan dimasukanya
berkas 30 orang Bacaleg yang akan bertarung di 4 (empat) daerah pemilihan
(Dapil) se Kabupaten Poso ke KPU Poso baru baru ini.
Sony
yang juga mantan anggota DPRD Poso itu mengaku optimis para kader dan pengurus
Perindo yang didaftarkan sebagai Bacaleg kali ini, mampu memberikan bukti atas
kerja–kerja partai selama ini
dalam menghadapi pertarungan memperebutkan kursi di DPRD Poso.
yang juga mantan anggota DPRD Poso itu mengaku optimis para kader dan pengurus
Perindo yang didaftarkan sebagai Bacaleg kali ini, mampu memberikan bukti atas
kerja–kerja partai selama ini
dalam menghadapi pertarungan memperebutkan kursi di DPRD Poso.
‘’Kami yakin mereka yang
didaftarkan merupakan kader terbaik partai dan siap memberi konstribusi
positif,” ujar Sony yang pernah terjerat kasus hukum tahun 20016 silam dan
telah menjalaninya hinga harus mendekam dipenjara selama 5 (lima) bulan melaui
putusan Pengadilan Negeri Poso kala itu. Tuntutan ini lebih ringan dibanding
tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 (satu) tahun penjara.
didaftarkan merupakan kader terbaik partai dan siap memberi konstribusi
positif,” ujar Sony yang pernah terjerat kasus hukum tahun 20016 silam dan
telah menjalaninya hinga harus mendekam dipenjara selama 5 (lima) bulan melaui
putusan Pengadilan Negeri Poso kala itu. Tuntutan ini lebih ringan dibanding
tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 (satu) tahun penjara.
Sony sendiri yang pernah menjadi “mantan Napi” ini terjerat kasus
ilegal loging berupa 8 (delapan) panggal kayu pinus dalam proyek pembukaan jalan
Trans Lena – Panjoka.
Bahkan
kala itu mobil truk milik Sony yang mengangkut limbah kayu pinus sisa tebangan
tersebut, telah disita oleh negara sebagai barang bukti. Hanya gara gara 8
panggal kayu pinus tersebut, akhirnya membawa Sony harus berurusan dengan
hukum. ‘’Memang saya pernah terjerat
masalah hukum. Namun semuanya sudah saya jalani sesuai proses hukum yang
berlaku,” jelasnya.
kala itu mobil truk milik Sony yang mengangkut limbah kayu pinus sisa tebangan
tersebut, telah disita oleh negara sebagai barang bukti. Hanya gara gara 8
panggal kayu pinus tersebut, akhirnya membawa Sony harus berurusan dengan
hukum. ‘’Memang saya pernah terjerat
masalah hukum. Namun semuanya sudah saya jalani sesuai proses hukum yang
berlaku,” jelasnya.
Sesuai
PKPU Nomor 20 tahun 2018, mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg
sepanjang telah selesai menjalani masa hukumannya dan telah memiliki kekuatan
hukum tetap melalui putusan pengadilan, dan secara kumulatif bersedia secara
terbuka dan jujur mengemukakan ke publik melalui media masa. Sepanjang yang
bersangkutan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak atau korupsi.
PKPU Nomor 20 tahun 2018, mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg
sepanjang telah selesai menjalani masa hukumannya dan telah memiliki kekuatan
hukum tetap melalui putusan pengadilan, dan secara kumulatif bersedia secara
terbuka dan jujur mengemukakan ke publik melalui media masa. Sepanjang yang
bersangkutan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak atau korupsi.
Pemberitaan
ini sekaligus merupakan pengumuman kepada publik bahwa yang bersangkutan telah
secara jujur dan terbuka mengakui pernah terlibat kasus pidana sesuai amanat
PKPU nomor 20 tahun 2018. Bacaleg
Partai Perindo Dapil II (Pamona bersaudara) nomor urut satu ini menyatakan,
kasus yang pernah menimpa dirinya merupakan sebuah pelajaran berharga bagi
dirinya dalam karir politiknya selama ini. Karenanya melalui Partai Perindo ia
optimis bisa kembali mengemban aspirasi masyarakat dan kembali duduk di kursi
legisltaif Poso.**
ini sekaligus merupakan pengumuman kepada publik bahwa yang bersangkutan telah
secara jujur dan terbuka mengakui pernah terlibat kasus pidana sesuai amanat
PKPU nomor 20 tahun 2018. Bacaleg
Partai Perindo Dapil II (Pamona bersaudara) nomor urut satu ini menyatakan,
kasus yang pernah menimpa dirinya merupakan sebuah pelajaran berharga bagi
dirinya dalam karir politiknya selama ini. Karenanya melalui Partai Perindo ia
optimis bisa kembali mengemban aspirasi masyarakat dan kembali duduk di kursi
legisltaif Poso.**