VEGATA Sudah Ajukan 4 Gugatan

  • Whatsapp

Reporter    :
ikhsan toili
KETUA Tim Paslon Vera Elena Laruni – M Burhan Taufik
(VEGATA) Ronny Tanusaputra menegaskan bahwa pihaknya berencana akan menggugat
ke empat peradilan terkait dengan Pilkada Donggala.

Sesuai UU, kata Ronny yaitu gugatan ke mahkamah
konstitusi (MK) terkait dengan materi gugatan perselisihan suara dengan
bukti TSM (terstruktur, sistematis dan masif) sangat kuat. Kedua adalah gugatan
ke Mahkamah Agung (MA).

Ke MA, lanjut Ronny yaitu berkaitan dengan dugaan kecurangan
di Pilkada yang mengarah pada tindak pidana. Gugatan yang ketiga; yaitu gugatan
ke BAWASLU untuk pelanggaran TSM yang mengarah pada politik uang dan materi
lainnya. ‘’Kami sudah menyiapkan semua gugatannya. Jadi sabar bagi tim
VEGATA,’’ ajak Ronny dalam laman medsos facebooknya ke pendukung VEGATA.

Keempat; yaitu gugatan PTUN. Yaitu terkait dengan ada
surat tertanggal 2 Juli 2018 yang tidak dilaksanakan KPU. ‘’Semua surat gugatan
telah rampung dan telah didaftarkan. Harap pendukung VEGATA untuk bersabar dan
tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Salam VEGATA.’’ Tandasnya.**

Berita terkait