DPT Palu Hasil Perbaikan 218.491 Jiwa

  • Whatsapp
banner 728x90


Reporter: Firmansyah
DARI HASIL Rapat  Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu,
Rabu (12/9/2018) bertempat di Hotel Sutan Raja, diketahui bahwa rekapitulasi
daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Palu sebanyak 218.491 jiwa.
Kecamatan Palu Timur, daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 25.722
orang, pemilih tidak memenuhi syarat (PTMS) 455 orang, daftar pemilih tetap
hasil perbaikan (DPTHP) berjumlah 25.267 orang. Kecamatan Mantikulore DPT
45.201, pemilih baru 5 orang, PTMS 607 orang, DPTHP 44.599 orang. Sedangkan
Kecamatan Palu Utara, DPT 13.846, pemilih baru 146, PTMS 193, perbaikan data
pemilih 216, DPTHP 13.799.
Kecamatan Tawaili, daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 14.247,
pemilih baru 30 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (PTMS) 208, daftar pemilih
tetap hasil perbaikan (DPTHP) sebanyak 14.069. Kecamatan Palu Selatan, DPT
42.635, PTMS 1.170, perbaikan data pemilih 6, DPTHP 41.465 orang. Kecamatan
Tatanga, DPT 29.882, pemilih baru 8, PTMS 453, perbaikan data pemilih 12, DPTHP
29.437 orang.
Kecamatan Palu Barat, DPT sebanyak 30999, pemilih baru 33 orang,
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (PTMS) 497, perbaikan data pemilih 11, DPTHP
30.535. Kecamatan Ulujadi, DPT 19.600, pemilih baru 17 orang, PTMS 297,
perbaikan data 14, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 19.320 orang.
Daftar Pemilih Tetap di delapan kecamatan se-kota Palu sebanyak 222.132 orang,
pemilh baru 239, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (PTMS) 3880, hasil perbaikan
data 259 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Agusalim Wahid dalam
sambutanya mengungkapkan proses penetapan dari DPTHP oleh KPU memakan waktu
sektar lima hari. DPT juga merupakan hal yang bersifat urgensi dalam sebuah
khazanah pesta demokrasi. Karena bisa mempengaruhi mekanisme pemilu itu sendiri.
Seperti jumlah distribusi logistik ke wilayah.
Olehnya Agus berharap kedepanya, daftar pemilih tetap tidak lagi
mengalami perubahan yang disebabkan beberapa hal. Seperti ditemukan lagi  pemilih
ganda, adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat serta data mereka yang telah
meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih.**

Berita terkait