Jago Penyekap Gadis Selama 15 Tahun Akan Diadili

  • Whatsapp

Reporter: Ramdan otoluwa
MASIH Ingat, seorang kakek penyekap gadis selama 15 tahun di Kabupaten
Tolitoli yang sempat viral? Jago alias Om Jago (68) akan segera diadili. Sesuai
dengan  LP/11/VIII/2018/Sulteng/Res-Tolitoli/ Sek- Dakopemean,
 tanggal 05 Agustus 2018. P21 B-11/ R.2.12.3 / Epp.2/ 09 /2018 tanggal 10
September 2018. Jago, warga Dusun Tanjung, Desa Bajugan Kecamatan Galang,
Kabupaten Tolitoli sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II Senin (17/09/2018)
pukul 11.00 Wita di Kejaksaan Negeri Tolitoli.Tersangka Om Jago dijerat kasus
tindak pidana ‘’Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau
tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu
dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan
menjadikan dia jatuh terlantar dan Persetubuhan Anak di bawah umur”  terjadi
sekira tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 bertempat di Dusun Tanjung, Desa
Bajugan, Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli sebagaimana dimaksud dalam pasal
328 KUHPidana. 
Sub Pasal 83 Undang-undang RI. No. 23 Tahun ini 2002 atau Pasal 81
ayat (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidum Kejaksaan
Negeri Tolitoli, Deny Kurniawan, S.Kom, SH.
Sebelum diserahkan ke Kejari Tolitoli, penyidik terlebih dahulu
membawa ke Puskesmas untuk diperiksa kesehatannya. Hasilnya, Om jago sehat
jasmani dan rohani dengan dibuktikan surat keterangan berbadan sehat.**

Berita terkait