KPUD Poso Sosialisasi Kampanye Pemilu

  • Whatsapp
banner 728x90

Suasana Saat Sosialisasi Berlangsung Di Aula KPUD, Bersama Sekretaris KPU Hamzah, Anggota Komisioner KPU Wilianita Selviana, Ketua KPU Budiman Maliki dan Kasubag Teknis Jumirin Saifuddin.

reporter/poso:
Ishaq hakim
KOMISI Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Poso, mengelar sosialisasi program kampanye dan
jadwal Pemilu 2019. Acara dilakukan di Aula KPUD Poso (15/9/2018).  Ketua
KPUD Kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan, acara sosialisasi tentang aturan
pelaksanaan kampanye Pilpres, Pileg, dan DPD. Hal itu, sesuai Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

“Serta yang terbaru PKPU 28
tahun 2018, termasuk didalamnya aturan perundang-undangan pasal 275 ayat 2
tentang pemilihan umum bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye
sesuai dengan kemampuan anggaran negara,” ujarnya. Ditambahkannya,
kegiatan sosialisasi digelar bertujuan untuk memberi pemahaman kepada
masyarakat, bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pada
partai politik (Parpol) peserta pemilu.
‘’Upaya tersebut, guna
meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pagelaran
pesta demokrasi, oleh sebab itu KPU jauh-jauh hari mengadakan sosialisasi
agar  mereka mengerti,” jelasnya. Dikatakannya, kampanye
dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Dalam hal ini, KPU hanya memfasilitasi terkait tatacara yang diperbolehkan pada
saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang oleh peserta pemilu.
“KPU memfasilitasi seputar
alat peraga kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK), selain itu KPU juga
membolehkan untuk membuat media tambahan untuk kegiatan kampanye,”
terangnya.

Komisioner KPU Wilianita Selviana
menambahkan, masa kampanye pada Pemilu Tahun 2019 akan dimulai pasca penetapan
Calon Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Terdapat beberapa regulasi tentang kampanye pada Pemilu 2019 yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan kita bersama,”
ungkapnya.

“Materi kampanye meliputi visi,
misi, program atau citra diri yang disajikan berupa tulisan, suara, gambar
ataupun gabungannya yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,”
pungkasnya. Disampaikannya, bahwa KPU Poso memfasilitasi bahan dan alat peraga
kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik, peserta Pemilu 2019 di
Kabupaten Poso berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk.

“APK tersebut nantinya akan
dipasang pada zona pemasangan APK yang mana lokasinya akan kami koordinasikan
terlebih dahulu kepada Pemkab Poso serta PPK dan PPS,” tandasnya.  Partai
politik bisa mencetak dan memasang APK diluar yang difasilitasi oleh KPU Poso,
namun tetap pada zona pemasangan APK yang akan disepakati.**

Berita terkait