Lamban, LSM Lapor ke Mabes Polri

  • Whatsapp

 
Reporter    :
andono wibisono
LEMBAGA
Swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Morowali Utara (GPMU) Kabupaten Morut,
Sulawesi Tengah akhirnya melaporkan penyidikan pembangunan gedung DPRD Morut ke
Mabes Polri. Laporan GPMU itu dilakukan di Bareskrim dan Propam Polri Jalan
Trunojoyo Jakarta. Demikian keterangan Ketua GPMU, Seprianus Nggaluku via
whatshApps pribadinya ke redaksi semalam (31/10/2018).

Menurutnya, penyidikan gedung DPRD Morut sudah berjalan
selama dua tahun, 11 bulan namun tidak jelas progres tindaklanjutnya. ‘’Sampai
sekarang belum juga ditetapkan tersangka. Penyidikan sudah dua tahun 11 bulan.
Agar semua terang benderang, kami datang ke Jakarta, yaitu Mabes Polri,’’
terang Seprianus ketika ditanya apa tujuan utama melaporkan ke Mabes Polri.

Laporannya ke Bareskrim dan Propam telah diterima dan
GPMU dijanji akan diberikan kabarnya pada tanggal 5 Nopember 2018 mendatang.
‘’Kami tetap beretiked baik dengan percaya pada institusi Polri. Kami akan
tunggu. Bila sudah tidak dapat dipercaya kami masih ada langkah satu kali lagi.
Belum saatnya kami sampaikan,’’ ancamnya lagi.

Seprianus juga menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan membawa dokumen dan data-data media tentang proses penyidikan
Polda Sulteng atas kasus tersebut. ‘’Kami koordinasi dengan memberikan laporan
fakta dan data soal penyidikan kasus pembangunan gedung DPRD Morut oleh
penyidik Polda Sulteng. Kiranya KPK juga turut memantau. Agar semua transparan,
terbuka dan berkeadilan. Dua tahun sebelas bulan bukan waktu yang singkat.
Sudah banyak sumber daya kita masyarakat turut membantu. Kita butuh
kepastian,’’ terangnya ketus.
Sebelumnya, kailipost.com pernah memberitakan bahwa
pihak penyidik saat ini masih menunggu hasil tim penaksir kerugian negara oleh
BPK RI perwakilan Sulteng. Karena tim BPK digunakan penyidik untuk bekerja
secara profesional dan dapat menjadi dasar utama tuntutan nantinya. Tapi hingga
kini, hasil BPK belum juga disampaikan ke publik oleh penyidik.

Disamping itu, Polda Sulteng juga saat ini menyelidiki
pembebasan lahan Korlama yang diduga merugikan negara Rp7,2 miliar dan
pembangunan jalan Lijomanyo Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut sebesar Rp9
miliar. Tiga kasus besar ini saat ini dinanti-nantikan publik.** 

Berita terkait