– |
bumi, tsunami dan likuifaksi (tanah mencair/tanah bergerak) yang menimpa Kota
Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala mempengaruhi data jumlah daftar pemilih tetap
(DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS) di daerah terdampak bencana.
“Yang pasti untuk tiga daerah, Kota Palu, Sigi dan Donggala yang terdampak
bencana, pasti akan mempengaruhi DPT dan jumlah TPS,” ucap Ketua KPU Sulteng
Tanwir Lamaming, di Kota Palu, Senin (04/12/2018).
adanya pengungsi, diakui, sangat mempengaruhi data jumlah DPT, sekalipun adanya
penelitian/rasionalisasi DPT dan TPS pascabencana. Saat ini, sebut dia, jajaran
KPU di tiga wilayah terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi sedang
melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS.
“Iya, tim KPU sedang bekerja di lapangan untuk pendataan, pencermatan,
validasi data DPT berbasis TPS pascabencana,” ujar Tanwir.
Ia menyebut PPS saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih
yang meninggal terdampak bencana.
PPS juga melakukan pemetaan sebaran pengungsi di wilayah-wilayah pengungsian
khusus untuk wilayah terdampak tsunami dan likuifaksi.
“Kami berharap pada tanggal 11 atau 12 Desember ini, kita telah memperoleh
gambaran terkait data tersebut,” ucap Tanwir, berharap.
KPU Sulawesi Tengah terus melakukan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sigi,
sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 pascabencana gempa dan
likuifaksi menghantam wilayah itu.
Pemuktahiran data pemilih di daerah terdampak bencana merupakan tindaklanjut
dari Surat KPU Nomor 1429/2018, yang dilaksanakan oleh dua anggota KPU Sulawesi
Tengah yaitu Sahran Raden dan Samsul Gafur untuk melakukan rapat kordinasi
bersama Pemda Kabupaten Sigi, Bawaslu, dan PPK di wilayah itu.
“Kami melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
(DPTHP) Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sigi. Masing-masing PPK mempresentasikan
hasil kerja dan hambatan serta tantangan, serta memberi rekomendasi solusi
terhadap pencermatan ini,” tutur komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di
Sigi.
Sahran Raden mengemukakan, terkait dengan data pemilih di Sigi sebagai daerah
terdampak bencana, maka prosedur kebijakannya berdasarkan PKPU nomor 11 Tahun
2018 tentang pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 pasal 60 ayat 1 dan 2.
Ia menegaskan PPK dan PPS diperintahkan untuk bekerja dengan memperhatikan jangka
waktu sebelum tanggal 5 Desember 2018 pleno terbuka penetapan penyempurnaan
DPTHP2 di Kabupaten Sigi.
dia, bertujuan untuk menyelesaikan tindak lanjut coklit terbatas terhadap DPTHP
di kabupaten itu sejumlah 44.505 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan di Sigi.
bersama dukcapil dan parpol. Serta menyelesaikan data pemilih berdasarkan
analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK, nama, tanggal, alamat dan usia
yang invalid.**