PENGELOLAAN Anjungan Sulawesi Tengah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai tahun 2019 resmi beralih ke Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya anjungan dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi.
Hal ini sesuai dengan keputusan gubernur Nomor 060/138/RO.ORG-G.ST/2018 tentang pembentukkan unit kerja nonstruktural pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saya harap ini tersosialisasi agar OPD dan pihak lainnya bisa menyesuaikan dalam koordinasinya,” harap Kepala Dinas Pariwisata Drs. I Nyoman Sariadijaya, M.Si saat acara serah terima P3D (Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumentasi) di ruang kerja Sekprov Drs. Moh. Hidayat, M.Si, Senin (21/1).
Sepengetahuan sekprov, anjungan pernah pula dijadikan UPT saat masih melekat di dinas pariwisata, lalu sekarang diserahkan kembali ke badan penghubung dan dibentuk jadi unit kerja nonstruktural.
“Saya kira ini semua akan dirapikan dan disusun kembali oleh Biro Organisasi, agar tidak bermasalah,” tambah Hidayat.
Dengan penyerahan P3D, sekprov mengharap ditindak lanjuti dengan langkah-langkah berikutnya, seperti pembuatan SK mutasi bagi 11 PNS yang ditempatkan di anjungan agar beralih status ke badan penghubung.
Sementara pembiayaan bagi 18 tenaga kontrak pada anjungan tidak menemui kendala karena pos anggarannya juga sudah berpindah ke badan penghubung per Januari 2019.
Turut hadir di acara serah terima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Eda Nurely, SE, Kepala Biro Humas dan Protokol Drs. Moh. Haris, Kepala Biro Organisasi Asri dan Sekretaris Dinas Pariwisata Sulteng. Sedangkan dari badan penghubung diwakili oleh pejabat pengurus barang.**
Sumber: Humpro Sulteng