Dampak Putusan OSO, 807 Caleg DPD Terancam Batal Maju

  • Whatsapp
Sumber: tirto.co.id

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera
menindaklanjuti putusan Bawaslu soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO)
sebagai peserta Pemilu DPD tahun 2019.


Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, bila KPU tak patuh terhadap
putusan Bawaslu, akan berimplikasi pada gagalnya pencalonan anggota-anggota DPD
pada Pemilu 2019, bukan hanya OSO saja.

Hal ini karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor
242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018.

Putusan itu meminta KPU itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU Nomor
1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS)
sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK
tersebut dan wajib untuk menerbitkan SK DCT DPD RI yang baru untuk Pemilu 2019.

Dengan demikian menurut Ratna, calon anggota DPD yang telah ditetapkan di
daftar calon tetap (DCT) yang dituangkan dalam SK KPU nomor 1130 itu dianggap
tidak ada.

“Pertama, akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Tata Usaha Negara
nomor 242 itu, sampai hari ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD RI,”
kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Kedua, akibat hukum yang muncul adalah tidak terpenuhinya hak
konstitusional pelapor atas nama OSO yang sudah diputuskan pelaporannya oleh
Bawaslu.

Bila KPU tak juga mengeluarkan sikapnya, kata dia, perlindungan hak
konstitusional WNI yang sudah melakukan proses panjang hingga ditetapkan dalam
DCT menjadi korbannya.

Ratna meminta KPU segera mengeluarkan SK DCT DPD RI yang baru untuk Pemilu 2019
agar 807 caleg DPD yang sudah masuk dalam DPT bisa berkompetisi di Pemilu 2019.

“Sehingga tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru dari putusan
Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk mengembalikan hak
konstitusional dari calon DPD,” jelas Ratna.

Bawaslu sebelumnya dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 9 Januari 2019
menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mencamtumkan
nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon terpilih
anggota DPD namun dengan syarat OSO harus mengundurkan diri sebagai pengurus
partai politik palimg lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota
Dewan Perwakilan Daerah.

Apabila OSO tidak mengundurkan diri dari pengurus partai politik, KPU diminta
untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih anggota DPD RI.**

Berita terkait