Reporter: Firmansyah Lawawi
|
Dinilai
melakukan Diskrimanasi terhadap parpol peserta pemilu 2019, KPU Kabupateng Banggai Kepulauan (Bangkep)
disidang oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin 21 Januari 2019 di Kantor
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).
melakukan Diskrimanasi terhadap parpol peserta pemilu 2019, KPU Kabupateng Banggai Kepulauan (Bangkep)
disidang oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin 21 Januari 2019 di Kantor
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam perkara tersebut,
pihak KPU diadukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bangkep. Pokok
aduannya, Bawaslu menyebut KPU tidak berlaku adil pada saat melaksanakan rapat
koordinasi (Rakor) tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)
pada 18 Oktober 2018. Sebab KPU tidak mengundang enam Parpol untuk ikut Rakor
tersebut. Sementara belum ada penetapan dari KPU RI bahwa enam Parpol tersebut
dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
pihak KPU diadukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bangkep. Pokok
aduannya, Bawaslu menyebut KPU tidak berlaku adil pada saat melaksanakan rapat
koordinasi (Rakor) tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)
pada 18 Oktober 2018. Sebab KPU tidak mengundang enam Parpol untuk ikut Rakor
tersebut. Sementara belum ada penetapan dari KPU RI bahwa enam Parpol tersebut
dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
Berdasarkan
fakta tersebut, Bawaslu Bangkep memutuskan untuk meninggalkan
kegiatan Rakor yang hanya dihadiri delapan Parpol. Yakni, Golkar, Demokrat,
PAN, PDIP, PBB, Nasdem, Perindo, dan Berkarya.
fakta tersebut, Bawaslu Bangkep memutuskan untuk meninggalkan
kegiatan Rakor yang hanya dihadiri delapan Parpol. Yakni, Golkar, Demokrat,
PAN, PDIP, PBB, Nasdem, Perindo, dan Berkarya.
Sikap KPU tersebut, dianggap
Bawaslu sebagai bentuk
pelanggaran azas keadilan. Sebagaimana amanat pasal 2 Undang-undang (UU)
tentang Pemilu.
Bawaslu sebagai bentuk
pelanggaran azas keadilan. Sebagaimana amanat pasal 2 Undang-undang (UU)
tentang Pemilu.
Majelis sidang pemeriksaan diketuai DKPP
RI Muhammad. Serta tim pemeriksa daerah yang terdiri dari Ketua Bawaslu
Sulteng, Ruslan Husen, Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden serta Perwakilan DKPP Sulteng,
Aminuddin Kasim.
RI Muhammad. Serta tim pemeriksa daerah yang terdiri dari Ketua Bawaslu
Sulteng, Ruslan Husen, Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden serta Perwakilan DKPP Sulteng,
Aminuddin Kasim.
Pihak
tergugat yang merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan,
terdiri dari Tamin, Sudirman Sapat, Muslim Abdul Muin Bakara, Riono Kansi dan
Louis Steven.
tergugat yang merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan,
terdiri dari Tamin, Sudirman Sapat, Muslim Abdul Muin Bakara, Riono Kansi dan
Louis Steven.
Dalam
kesempatanya saat sidang, Muhammad
menjelaskan bahwa aduan
tersebut telah di verifikasi untuk selanjutnya melaksanakan sidang pemeriksaan
kode etik. Kejadian tersebut, merupakan ketiga kalinya terjadi di Sulteng, awal
tahun 2019.
kesempatanya saat sidang, Muhammad
menjelaskan bahwa aduan
tersebut telah di verifikasi untuk selanjutnya melaksanakan sidang pemeriksaan
kode etik. Kejadian tersebut, merupakan ketiga kalinya terjadi di Sulteng, awal
tahun 2019.
“Apabila terbukti ada pelanggaran kode
etik, maka akan ada penilaian mengenai drajad sanskinya. Mulai dari peringatan,
pemberhentian sementara hingga pemecatan, ” akunya.
etik, maka akan ada penilaian mengenai drajad sanskinya. Mulai dari peringatan,
pemberhentian sementara hingga pemecatan, ” akunya.
Aduan Bawaslu Bangkep teregister
dengan nomor aduan 350/I-P/L-DKPP/2018. Para teradu seluruhnya Ketua dan
komisioner KPU Bangkep.
dengan nomor aduan 350/I-P/L-DKPP/2018. Para teradu seluruhnya Ketua dan
komisioner KPU Bangkep.
Dihari yang sama DKPP RI juga
menggelar sidang pemeriksaan aduan dengan nomor Registrasi :
9/DKPP-PKE-VII/2019. Dalam aduan ini, Ketua Panwas Kecamatan Bulangi Kabupaten
Bangkep, Rusman Samiden diadukan oleh
Supriatmo dan Jefrianto terkait permintaan sejumlah uang pada panitia pemilihan
kecamatan (PPK) serta tidak membayar honor salah satu staf Panwascam Bulangi. ***
menggelar sidang pemeriksaan aduan dengan nomor Registrasi :
9/DKPP-PKE-VII/2019. Dalam aduan ini, Ketua Panwas Kecamatan Bulangi Kabupaten
Bangkep, Rusman Samiden diadukan oleh
Supriatmo dan Jefrianto terkait permintaan sejumlah uang pada panitia pemilihan
kecamatan (PPK) serta tidak membayar honor salah satu staf Panwascam Bulangi. ***