. |
Djanggola untuk merevisi surat keputusan mengenai relokasi dan pembangunan
hunian tetap korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang menimpa Kota
Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.
“Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan Walikota Palu Hidayat,
pada 18 Oktober 2018, kami hasilkan beberapa rekomendasi. Salah satu poinnya
meminta agar warga korban likuifaksi di Balaroa direlokasi di Balaroa,”
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti di Palu, Senin.
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola telah menandatangani keputusan lokasi
relokasi nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 pada tanggal 28 Desember 2018.
Diktum satu dalam keputusan itu berbunyi menetapkan lokasi tanah relokasi
pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulteng untuk penyediaan hunian tetap,
ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.
Kemudian diktum dua dalam keputusan itu berbunyi, lokasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam diktum satu sebagai berikut : a. Kota Palu seluas 560,93 hektare
area meliputi Kecamatan Tatanga seluas 79,3 hektare area di Kelurahan Duyu,
Kecamatan Mantikulore seluas 481,63 hektare area di Kelurahan Tondo dan
Kelurahan Talise.
Selanjutnya, b. Kabupaten Sigi seluas 362 hektare area terletak di Kecamatan
Sigi Biromaru, meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektare area dan Desa
Oloboju 160,88 hektare area.
Erfandi meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengubah Surat Keputusan (SK)
Gubernur Sulteng tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat
bencana di Sulteng.
Ia mengaku telah menyampaikan permintaan itu dalam rapat dengar pendapat
(hearing) gabungan, antara warga korban likuefaksi Balaroa dengan DPRD dan
Pemerintah Provinsi Sulteng di ruang sidang DPRD Sulteng, Senin siang (14/1).
Politisi Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat itu menyebut di dalam SK itu tidak
tercantum Kelurahan Balaroa sebagai salah satu lokasi relokasi seperti yang
direkomendasikan.
Menurutnya, dalam SK tersebut lokasi relokasi di Kota Palu berada di Kelurahan
Talise, Tondo dan Duyu. Salah satu lokasi relokasi yang terbuat dalam SK itu
yakni di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik
sejumlah perusahan di Keluarga Tondo dan Talise.
“Olehnya kami meminta agar Gubernur Sulteng mengubah lokasi relokasi di SK
tersebut dan memasukkan Balaroa tepatnya di kawasan sport center karena banyak
tanah kosong di situ dan warga tidak mau pindah,” kata Reo sapaan akrab
Erfandi Suyuti.
Sementara itu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola yang diwakili Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartolomeus Tandigala dalam rapat
tersebut mengatakan jika lokasi relokasi dalam SK itu merupakan usulan pemerintah
daerah setempat.
“Gubernur hanya meng-SK-kan kawasan-kawasan yang menjadi lokasi relokasi.
Penetapan lokasi relokasi itu merupakan usulan Pemerintah Kota Palu,”
ujarnya.
Barto mencontohkan dalam SK tersebut diputuskan bahwa lokasi relokasi di Kabupaten
Sigi berada di Desa Pombewe dan Desa Oloboju.
“Yang tetapkan lokasi relokasi di Desa Pombewe itu Pemerintah Kabupaten
Sigi. Bukan Pemprov Sulteng. Pemprov hanya meng SK kan. Nanti pemerintah daerah
setempat yang mencari lokasi-lokasi relokasinya,” urai dia.
Ia meminta warga dan DPRD Palu agar mengkomunikasikan permintaan itu kepada
Pemerintah Kota Palu.**