Reporter/Parmout: Intan Arif
|
SALAH Satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD
Provinsi Sulteng Daerah Pilih (Dapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout),
dilaporkan ke Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat karena
kampanye di dalam mesjid.
Provinsi Sulteng Daerah Pilih (Dapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout),
dilaporkan ke Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat karena
kampanye di dalam mesjid.
Hal itu berdasarkan laporan yang masuk di Bawaslu
tanggal 21 Desember 2018, menyebutkan Caleg atas nama Rafiq Al-Alamri dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu bertugas sebagai khatib dan imam
sholat Jumat. Usai shalat langsung menyampaikan di depan jamaah jika dirinya
caleg DPRD Provinsi dari PKS.
tanggal 21 Desember 2018, menyebutkan Caleg atas nama Rafiq Al-Alamri dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat itu bertugas sebagai khatib dan imam
sholat Jumat. Usai shalat langsung menyampaikan di depan jamaah jika dirinya
caleg DPRD Provinsi dari PKS.
Selama memperkenalkan diri itu, ia mengajak jamaah
agar tidak memilih caleg dari Gerindra, sekaligus memprotes Longki Djanggola
sebagai Gubernur dan Ketua DPD Gerindra karena telah menunjuk Ketua DPRD
Kabupaten Parmout seorang yang “kafir”. Dalam laporan warga, Rafiq mengaku
tidak takut dilaporkan ke Panwas dan tidak lupa memberikan alat peraga kampanye
berupa kartu nama kepada warga.
agar tidak memilih caleg dari Gerindra, sekaligus memprotes Longki Djanggola
sebagai Gubernur dan Ketua DPD Gerindra karena telah menunjuk Ketua DPRD
Kabupaten Parmout seorang yang “kafir”. Dalam laporan warga, Rafiq mengaku
tidak takut dilaporkan ke Panwas dan tidak lupa memberikan alat peraga kampanye
berupa kartu nama kepada warga.
“Dia sudah kami mintai keterangan. Dia
mengaku memperkenalkan diri di depan jemaah, namun membantah jika dia pernah
menyebutkan nama Partainya,”terang Koordinator Divisi Penanganan dan
Pelanggaran Bawaslu Parmout, Moh. Iskandar Mardani, Senin (14/1/2019).
mengaku memperkenalkan diri di depan jemaah, namun membantah jika dia pernah
menyebutkan nama Partainya,”terang Koordinator Divisi Penanganan dan
Pelanggaran Bawaslu Parmout, Moh. Iskandar Mardani, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, laporan dugaan kampanye tersebut
memiliki potensi pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 serta
ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24
juta.
memiliki potensi pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 serta
ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24
juta.
“Secara internal kami sudah rapat pleno
bersama pimpinan dan dilanjutkan dengan seluruh anggota Gakumdu. Untuk
pengembangan kasus kami meminta keterangan saksi ahli dan komisioner KPU
Provinsi Sulteng,” ujarnya.
bersama pimpinan dan dilanjutkan dengan seluruh anggota Gakumdu. Untuk
pengembangan kasus kami meminta keterangan saksi ahli dan komisioner KPU
Provinsi Sulteng,” ujarnya.
Rencananya, Rabu (16/1/2019), pihaknya akan
melakukan kajian secara internal sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut.**
melakukan kajian secara internal sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut.**