Longki: Kasus SPAM Warning Bagi Pejabat

  • Whatsapp
banner 728x90

.
Reporter: Ikhsan Madjido

GUBERNUR Sulawesi Tengah H Longki Djanggola prihatin dana bantuan pembuatan
sistem penyediaan air minum (SPAM) bagi masyarakat Palu, Sigi dan Donggala
menjadi lahan korupsi oknum Kementerian PUPR. Kasus ini menjadi warning bagi
oknum lainnya.

Menurutnya, adanya kasus tindak korupsi terkait dana bantuan khususnya
SPAM yang saat ini tengah diselidiki KPK tentunya menjadi pembelajaran
tersendiri bagi oknum lainnya yang ingin mencoba melakukan tindak pidana
korupsi, khususnya terkait proyek pembangunan yang saat ini dilakukan di
wilayah bencana Pasigala.

“OTT terhadap pejabat kementerian PUPR yang menangani air bersih,
termasuk bantuan air bersih untuk wilayah Pasigala, saya prihatin atas kejadian
tersebut. Semoga kasus ini diusut, untuk mengetahui dalangnya, dan menjadi
pembelajaran bagi pejabat lainnya,” kata Gubernur Longki Djanggola, Selasa
(1/1/2019).

Pihaknya berharap tidak ada lagi oknum tingkat pusat maupun daerah yang
melakukan upaya seperti itu. Menurutnya, semua pihak harus melakukan yang
terbaik pascabencana dengan melakukan pembangunan terhadap sejumlah
infrastruktur di wilayah bencana, seperti yang saat ini sedang dilakukan, yaitu
pembangunan huntara dan huntap.

Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau
janji berupa suap dalam protek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM)
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka
dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Kementerian PUPR.

“Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan
perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Wakil
Ketua KPK Saut Situmorang seperti dilansir Tempo.co.id.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keempat orang
itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK)
Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro
Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1
Donny Sofyan Arifin.

KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka
adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT
WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa
(TSP),Yuliana Enganita Dibyo.

Saut mengatakan, pejabat
Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap terkait lelang proyek
SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, Katulampa, serta
daerah di Donggala, Palu, yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Suap itu
diduga diberikan agar pejabat di kementerian itu membantu mengatur lelang.
Menurut Saut, lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP menjadi
pemenang proyek tersebut.

Anggiat disangka menerima suap Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro
Kustinah menerima Rp 1.42 miliar dan SGD 22.100, Teuku Moch Nazar mendapatkan
Rp 2 miliar dan Donny Sofyan Arifin sebanyak Rp 170 juta.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada
Jumat malam, 28 Desember 2018. Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menangkap 21
orang dan menyita barang bukti berupa uang Rp 3,3 miliar, USS 3.200 dan USD
23.100.

Saut menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang terjadi di daerah
Donggala. “KPK mengecam keras dan prihatin karena dugaan suao ini salah
satunya berkaitan dengan proyek SPAM di Donggala, Palu, yang September lalu
terkena bencana,” ujarnya.

Para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a
atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP. Sementara itu, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf
a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan
Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.**

Berita terkait