Reporter/Parmout: Intan Arif
|
SALAH Satu Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi
Moutong (Parmout) terancam kena sanksi Undang-Undang Pemilu karena diduga
memajang foto kenalannya, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Media
Sosial (Medsos) Facebook.
Moutong (Parmout) terancam kena sanksi Undang-Undang Pemilu karena diduga
memajang foto kenalannya, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Media
Sosial (Medsos) Facebook.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parmout, Rizal, Selasa (22/1/2019) mengatakan
laporan tersebut berdasarkan temuan Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kecamatan Toribulu, Jamaludin, 15 Januari 2019.
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parmout, Rizal, Selasa (22/1/2019) mengatakan
laporan tersebut berdasarkan temuan Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kecamatan Toribulu, Jamaludin, 15 Januari 2019.
“Ia seorang ASN, namun ia diduga mengajak,
mengarahkan peserta Pemilu untuk mendukung anggota DPR Provinsi Sulteng atas
nama Lasnardi Lahi,” terang dia.
mengarahkan peserta Pemilu untuk mendukung anggota DPR Provinsi Sulteng atas
nama Lasnardi Lahi,” terang dia.
Menurut Rizal merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum ASN, Masyarakat dan Peserta Pemilu, jelas
ditegaskan bahwa ASN dilarang berkampanye. Sehingga ASN tersebut dengan nama
akun Darmawati Pontoh diduga melanggar UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2)
huruf f.
2017 tentang Pemilihan Umum ASN, Masyarakat dan Peserta Pemilu, jelas
ditegaskan bahwa ASN dilarang berkampanye. Sehingga ASN tersebut dengan nama
akun Darmawati Pontoh diduga melanggar UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2)
huruf f.
“Namun laporan ini masih perlu kami dalami.
Tetapi, persoalan ini perlu menjadi perhatian bagi setiap pihak terutama ASN
agar tahu posisinya dalam Pemilu,” tuturnya.**
Tetapi, persoalan ini perlu menjadi perhatian bagi setiap pihak terutama ASN
agar tahu posisinya dalam Pemilu,” tuturnya.**