Polres Banggai Ringkus Bandar Kupon Putih

  • Whatsapp
Reporter/Luwuk: Imam Muslik

POLRES Banggai menangkap terduga bandar judi kupon putih
di kompleks kuburan Turki Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu sore (19/1/2019)
sekitar pukul 14.15 Wita.

Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh mengungkapkan
telah  menangkap serta mengamankan
seorang perempuan SL dan RH, serta beberapa warga yang diduga terlibat dalam
judi kupon putih tersebut serta mengamankan barang bukti berupa uang dan hasil
rekapan.

“Hasil pengembangan pada sekitar pukul 16.30 wita
dan dikakukan penangkapan terhadap seorang bandar berinisial DB serta
penangkapan seorang penjual dan pengecer berinisial NS di Bilyard King,” jelas
Moch Sholeh saat jumpa pers di Mapolres Banggai, Selasa (22/1/2019).

Total warga yang diamankan sebanyak 15 orang yang
mana 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, RH, DB dan NS.
Barang Bukti yang sempat diamankan terdiri dari 4 TKP yang terdiri dari TKP 1
komplek kuburanTurki dengan barang bukti berupa uang tunai 4.535.000, 1 bh HP
merek samsung, 3 lembar tabel shio dan tafsir mimpi, 13 lembar syair, 2 lembar
tabel angka, 1 lembar jalur main, 1 lembar rekap pasangan tanggal 19/1/2019, 4
lembar pasangan tanggal 18 januari 2019,  94 lembar arsip pemasangan
kupon, 3 bh ballpoint, 26 lembar kertas karbon, 605 kemvsr kupon dan 1 bh
kalkulator.  BB TKP 2  jl. Dr. Soetarjo dengan BB  UangbTunai
1.123.000, 1 bh kalkulator, 1 bundel tafsir mimpi, 36 lbr rekapan kosong, 35
lbr syair, 6 lembar tabel shio, 5 bh buku rekapan, 1 bh hp merek nokia. BB
TKP 3  jl. Pangeran antasari luwuk dengan rincian BB  Uang
Tunai  Rp. 10.575.000, 1 bh hanphone, 1 bh tas laptop, 1 bh tas rangsel
dan 3 bh kalkulator. 

Dan untuk BB TKP 4  rincianya Uang Tunai
Rp.1.450.000, 2 lembar catatan pemenang judi kupon putih, 1 lembar angka main
2016, shio dan arti mimpi, 1 lembar rekapan shio sidney, 1 bh buju catatan
nomor yang keluar shio, 1 bh buku catatan nomor shio dan 1 bh hp.  Keempat
tersangka sudah dititip dirutan mako polres banggai dan melanggar pasal 303 Ayat
1 ke 1e KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya sepuluh tahun atau denda
sebanyak banyaknya duapuluh lima juta rupiah.

“Semua bentuk kejahatan serta kriminal lain yang
berada di wilayah hukum Polres Banggai tetap ditindak tegas dan tidak segan
segan untuk dilumpuhkan dengan timah panas kalau sudah melakukan perlawanan
terhadap petugas,” tegas Kapolres.**

Berita terkait