Reportase: andono wibisono
|
ADANYA Unjuk rasa yang menuding karena kebijakan
Gubernur Cq. Dinas nakertrans Provinsi, mestinya tidak perlu terjadi jika semua
pihak memahami aturan tentang penetapan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota.
Gubernur Cq. Dinas nakertrans Provinsi, mestinya tidak perlu terjadi jika semua
pihak memahami aturan tentang penetapan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sulawesi
Tengah, Drs. Moh. Haris Kariming menegaskan perlunya semua pihak kembali
membuka aturan yang mengatur tentang UMSK. Menurutnya jika melihat kronologis
usulan kenaikan penetapan UMSK Kabupaten Morowali, cacat prosedur.
Tengah, Drs. Moh. Haris Kariming menegaskan perlunya semua pihak kembali
membuka aturan yang mengatur tentang UMSK. Menurutnya jika melihat kronologis
usulan kenaikan penetapan UMSK Kabupaten Morowali, cacat prosedur.
“Ada beberapa aturan yang tidak dijalankan dalan
usulan tersebut yang terkesan sepihak atau tidak melibatkan perusahaan sector
unggulan selaku pihak yang harus dilibatkan dalam perumusan usulan UMSK,’’ kata
Haris Kariming.
usulan tersebut yang terkesan sepihak atau tidak melibatkan perusahaan sector
unggulan selaku pihak yang harus dilibatkan dalam perumusan usulan UMSK,’’ kata
Haris Kariming.
Disampaikannya, saat ini Pemerintah provinsi
Sulawesi Tengah belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Morowali karena masih adanya keberatan dari beberapa perusahaan atas kenaikan
UMSK tersebut.
Sulawesi Tengah belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
Morowali karena masih adanya keberatan dari beberapa perusahaan atas kenaikan
UMSK tersebut.
“Sementara, saat pertemuan di ruang rapat Kantor
Bupati Morowali, pada hari Kamis 24 Januari 2018, hanya dihadiri bupati,
Apindo, serikat pekerja/serikat buruh. Mestinya pihak perusahaan harus diundang
dan dimintai pendapat. Saat itu tidak ada dilibatkan pihak perusahaan,’’ jelas
Karo Humas.
Bupati Morowali, pada hari Kamis 24 Januari 2018, hanya dihadiri bupati,
Apindo, serikat pekerja/serikat buruh. Mestinya pihak perusahaan harus diundang
dan dimintai pendapat. Saat itu tidak ada dilibatkan pihak perusahaan,’’ jelas
Karo Humas.
Lebih jauh karo Humas menjelaskan, berdasarkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2018, tentang upah minimum pasal 15
ayat (5) disampaikan bahwa: Dalam hal terdapat sector unggulan, dewan
pengupahan kabupaten/kota menyampaikan hasil kajian asosiasi
pengusaha pada sector dan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang
bersangkutan untuk merundingkan:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2018, tentang upah minimum pasal 15
ayat (5) disampaikan bahwa: Dalam hal terdapat sector unggulan, dewan
pengupahan kabupaten/kota menyampaikan hasil kajian asosiasi
pengusaha pada sector dan serikat pekerja/serikat buruh pada sector yang
bersangkutan untuk merundingkan:
a. Perusahaan yang
masuk dalam kategori sector unggulan yang bersangkutan; dan
masuk dalam kategori sector unggulan yang bersangkutan; dan
b. Nominal UMSK
Selanjutnya, dalam surat Bupati Morowali nomor
848/1218/BUP-TND/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal rekomendasi
penetapan UMSK Morowali tahun 2019, yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi
Tengah jelas sekali bahwa perundingan yang dimaksud pasal tersebut diatas tidak
dilakukan.
848/1218/BUP-TND/XII/2018, tanggal 26 Desember 2018, perihal rekomendasi
penetapan UMSK Morowali tahun 2019, yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi
Tengah jelas sekali bahwa perundingan yang dimaksud pasal tersebut diatas tidak
dilakukan.
“Terbukti, PT IMIP yang merupakan perusahan sektor
unggulan yang memiliki kerja yang cukup besar dan beberapa perusahaan lainnya
di Morowali memberi protes terhadap usul kenaikan 20 persen dari UMSK tahun
2018,’’ terang Haris.
unggulan yang memiliki kerja yang cukup besar dan beberapa perusahaan lainnya
di Morowali memberi protes terhadap usul kenaikan 20 persen dari UMSK tahun
2018,’’ terang Haris.
Terkait penetapan usulan UMSK Morowali tahun 2019,
Merujuk pada pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2018
tentang upah minimum, disampaikan bahwa: Dalam hal perundingan yang tidak
mencapai kesepakatan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.
Merujuk pada pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2018
tentang upah minimum, disampaikan bahwa: Dalam hal perundingan yang tidak
mencapai kesepakatan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.
Setelah pengembalian usulan penetapan UMSK kepada
Bupati, jika tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan
perusahaan pada sector unggulan tersebut, maka sesuai pasal 16 ayat (3)
Peraturan Ketenagakerjaan RI Nomor:15 tahun 2018, ada dua cara yang bisa
ditempuh:
Bupati, jika tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan
perusahaan pada sector unggulan tersebut, maka sesuai pasal 16 ayat (3)
Peraturan Ketenagakerjaan RI Nomor:15 tahun 2018, ada dua cara yang bisa
ditempuh:
a. Bagi daerah yang belum ada UMSK tahun
sebelumnya, maka diberlakukan sama dengan UMSK tahun berjalan.
sebelumnya, maka diberlakukan sama dengan UMSK tahun berjalan.
b. Bagi daerah yang telah ada penetapan UMSk tahun
sebelumnya, maka berlaku UMSK tahun sebelumnya itu, jika besarannya lebih tinggi
dari UMK tahun berjalan, atau diberlakukan sama dengan UMK yahun berjalan, jika
UMSK tahun sebelumnya lebih besar dari UMK tahun berjalan.
sebelumnya, maka berlaku UMSK tahun sebelumnya itu, jika besarannya lebih tinggi
dari UMK tahun berjalan, atau diberlakukan sama dengan UMK yahun berjalan, jika
UMSK tahun sebelumnya lebih besar dari UMK tahun berjalan.
Perlu diketahui, untuk kasus kabupaten Morowali
ini, UMSK untuk sector pertambangan tahun 2018 sebesar Rp2.902.600 dan UMK
tahun 2019 sebesar Rp2.551.463. dengan demikian jika tidak ada kesepakatan dari
hasil Bripartit (Perundingan) serikat pekerja/serikat buruh dengan
pihak perusahaan, maka nilai UMSK yang berlakukan untuk tahun 2019 mestinya
sama dengan nilai UMSK tahun 2018, yaitu sebesar Rp2.902.600, tidak ada
kenaikan.
ini, UMSK untuk sector pertambangan tahun 2018 sebesar Rp2.902.600 dan UMK
tahun 2019 sebesar Rp2.551.463. dengan demikian jika tidak ada kesepakatan dari
hasil Bripartit (Perundingan) serikat pekerja/serikat buruh dengan
pihak perusahaan, maka nilai UMSK yang berlakukan untuk tahun 2019 mestinya
sama dengan nilai UMSK tahun 2018, yaitu sebesar Rp2.902.600, tidak ada
kenaikan.
Terkait hal ini, Pemerintah provinsi Sulawesi
Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan mediasi
dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Morowali dan para pihak termasuk Dewan
Pengupahan Provinsi untuk mencari solusi bersama. Direncanakan pertemuan
tersebut akan dilaksanakan Hari Senin 28 Januari 2019, di Kantor Dinas
Nakertans Provinsi Sulawesi Tengah.
Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan mediasi
dengan mengundang Pemerintah Kabupaten Morowali dan para pihak termasuk Dewan
Pengupahan Provinsi untuk mencari solusi bersama. Direncanakan pertemuan
tersebut akan dilaksanakan Hari Senin 28 Januari 2019, di Kantor Dinas
Nakertans Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk itu atasnama pemerintah provinsi, Karo Humas
Protokol meminta agar semua pihak termasuk para pekerja untuk tetap tenang dan
bersabar. Pemerintah akan berupaya mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak.
***
Protokol meminta agar semua pihak termasuk para pekerja untuk tetap tenang dan
bersabar. Pemerintah akan berupaya mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak.
***