Pencalonan OSO Hambat Pelantikan Presiden Terpilih

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber: Sindonews.com

PERSOALAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai
calon angggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai bisa memengaruhi
pelantikan Presiden terpilih hasil Pemilu 2019.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khoeron mengatakan, pelantikan presiden
dilakukan oleh MPR yang berasal dari unsur DPR dan DPD terpilih hasil Pemilu
2019. Sementara legalitas anggota DPD terpilih tengah dipersoalkan secara
hukum.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, proses hukum terhadap keputusan KPU
terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD bisa memakan waktu lebih dari
Oktober 2019 atau saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Bila
demikian, pelantikannya berpotensi terganggu oleh masalah legalitas anggota DPD
terpilih 2019-2024. 


“Jadi, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode
2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya
dipersoalkan secara hukum,” katanya kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).

Karena itu, Herman menyarankan agar KPU kembali meminta penjelasan kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) agar putusannya memiliki
landasan hukum yang kuat. Jangan sampai, putusan KPU berdampak pada hasil
Pemilu 2019.

“Agar tidak bermasalah di kemudian hari, KPU mesti mengambil keputusan
dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Misalnya dengan meminta
penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian
hari,” katanya.

Diketahui, MK melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota
DPD. Putusan ini yang menjadi landasan KPU menyoret OSO dari DCT anggota DPD
periode 2019-2024. Sementara, MA telah memutuskan bahwa putusan MK itu tidak
berlaku surut. Putusan MK berlaku pada Pemilu 2024. MA pun membatalkan
peraturan KPU (PKPU) terkait pencoretan OSO dari DCT anggota DPD 2019-2024.

Namun begitu, KPU tetap merujuk pada putusan MK yang dalam pertimbangannya
disebutkan bahwa putusannya berlaku untuk pemilu 2019. “Karenanya, saya
mengimbau agar KPU segera meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar
tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Herman.

Hingga kini, KPU belum memasukkan nama OSO dalam DCT. KPU masih membuka peluang
bagi nama OSO untuk dicetak di surat suara sebagai calon anggota DPD. Namun,
untuk dapat dimasukkan ke dalam DCT, OSO perlu mundur dari kepengurusan partai,
maksimal pada 22 Januari mendatang. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua
Umum Partai Hanura.


Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dengan pertimbangan tersebut,
nama OSO masih belum dimasukkan ke dalam DCT hingga kemarin. “Sampai saat
ini kita masih beri waktu sampai tanggal 22 terkait kasus Pak OSO, dan memang
sampai saat ini dalam SK DCT kita tidak ada (nama OSO), tetapi kalau kemudian
jika ia mengundurkan diri, kita akan sesuaikan,” kata Ilham, kemarin.
Ilham mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan jika pada akhirnya OSO
memutuskan mundur dari jabatannya di Partai Hanura.

Sebelumnya, OSO mengatakan bahwa masalahnya dengan KPU masih dalam proses.
“Itu belum selesai. Belum, lagi diurus,” ujar OSO di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

OSO pun mengaku tak memedulikan batas akhir yang diberikan KPU untuk
mengundurkan diri dari partainya sebelum 22 Januari. “Yaa biar saja
tanggalnya,” kata dia. Mengenai kemungkinan dirinya mundur dari Hanura
untuk mengikuti keputusan KPU, OSO malah balik bertanya. “Siapa yang mau
mundur?” ujar OSO.**

Berita terkait