Tiga Pelaku Jambret di 30 TKP Diringkus

  • Whatsapp
banner 728x90
.

Sumber:
Jurnalsulawesi.com

APARAT Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus tiga pelaku
jambret, yang selama ini meresahkan warga Kota Palu.

Ketiga pelaku yang telah melakukan aksinya di 30
tempat kejadian perkara (TKP) ini diringkus di tempat terpisah pada 28 dan 29
Desember 2018 lalu.

Pelaku masing-masing IS alias UJ (19) beralamat di
Jalan Miangas, AAS alias AG (18) alamat Jl.Garuda dan TLP alias TRS (22) alamat
Kayu Agung Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, SST,
MK dalam keterangannya, Rabu (9/1/2019) menyebutkan, penangkapan terhadap
pelaku yang dipimpin AKBP Amin Rovi tersebut dilakukan setelah melalui
penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk dan penyelidikan
melalui Teknologi Informasi dan informasi dari masyarakat.

“Tiga orang tersangka selama ini meresahkan
masyarakat Kota Palu dan sekitarnya, karena melakukan perampasan barang-barang
korban, yang rata-rata berupa Handphone. Dua pelaku yakni IS dan AAG selama
2018 mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 27 kali. Sedangkan IS
bersama TLP melakukan perampasan sebanyak 3 kali,” terang Kabid Humas.

Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya IS alias UJ
berperan sebagai Eksekutor yang mengambil/merampas barang dari korban.

“Sedangkan AAS dan TLP berperan sebagai joki atau
pengendara motor yang ditumpangi IS,” jelas Hery.

Hery menambahkan, berdasarkan pengakuannya
tersangka telah melakukan aksi penjambretan di beberapa TKP di antaranya, Jalan
Kerajalemba Palu, Jalan WR. Supratman, Jln RE. Martadinata Kelurahan Tondo (7
Kali), Jln Soekarno Hatta (6 Kali), Jln Yos Sudarso (4 Kali), Jln Hangtuah (2
Kali) dan Jln Dewi Sartika (1 Kali).

Hery Murwono menjelaskan, kronologis penangkapan
berawal dari laporan Gladys Piscillia (22) yang menjadi koban penjambretan di
Jalan Dewi Sartika pada 22 November 2018, sekira Pukul 22.00 wita.

Saat itu Gladys yang berstatus sebagai mahasiswi
ini tengah berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku
yang juga berboncengan langsung merampas tas milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas
Subditjatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap dan menangkap
tersangka IS alias UJ, pada Jum’at (28/12/2018).

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan
akhirnya berhasil meringkus TLP alias TRS pada Sabtu (29/12/2018),” jelasnya.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti
berupa 1 (satu) unit HP merk I Phone 6 Plus warna Grey dengan nomor IMEI
35537-607-1764-190 beserta dosnya berwarna putih.

Hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, IS
alias UJ juga menyebut tersangka lain yakni AAS alias AG. Petugas juga langsung
meringkus AAS yang beralamat di
Jl.Garuda.

“Dari AAS diamankan barang bukti berupa satu buah
Handphone merk Samsung J7 Pro warna Silver dan satu unit Ranmor Roda 2 Merk
Yamaha Vixon,” tambahnya.

Adapan HP Samsung J7 Pro yang diamankan sebagai
barang bukti itu diketahui milik korban bernama Ella Nurlaila (23), warga Jalan
Ki Maja, Lorong Bakso, yang dirampas di Jalan Yos Soedarso tepatnya di depan
SPBU Talise, pada 14 Desember 2018.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rumah
tahanan Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan diancam sebagaimana
pasal 365 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penyidik juga masih terus berupaya mencari dan
menemukan barang bukti lain sesuai TKP.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah
menjadi korban sesuai TKP, agar melapor ke Polda Sulteng untuk memudahkan
Kepolisian dalam mengidentifikasi barang yang diambil tersangka, sekaligus bila
barang ditemukan bisa memudahkan proses penyidikan,” harapnya.**

Berita terkait