Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun

  • Whatsapp
Ilustrasi

Reporter/Touna:
yahya lahamu

SEORANG Pria di Touna tega mencabuli anak kandungnya
sendiri hingga 8 tahun lamanya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan
Reskrim (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna) saat ini sedang menangani
kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang
masih di bawah umur tersebut.

Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK
melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH membenarkan tengah menangani kasus
pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak sendiri yang masih di
bawah umur yang terjadi di Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna.

“Tersangka berinisial MM diduga telah
melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur
berinisial RM selama 8 tahun semenjak tahun 2010 lalu,” kata Kasat Reskrim
Polres Touna AKP Zulkifli kepada media ini, Senin (11/2/2019).

AKP Zulkifli menjelaskan, kasus pencabulan
yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang masih di bawah umur ini
terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tojo dengan No
LP-
B/02/1/2019/Res Touna/Sek Tojo tanggal 12 Januari 2019.

“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung
mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat tanpa
perlawanan,” jelas perwira tiga balok dipundak itu.

Lanjut kata Mantan Kasat Sabhara Polres Donggala
itu, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para
saksi-saksi.
“Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan
terhadap korban dan para saksi lainnya, serta telah diakui oleh pelaku
MM,” terangnya.

AKP Zulkifli menegaskan, bahwa atas perbuatannya,
pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersangka akan menjalani proses hukum dan di ancaman maksimal 15
tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Saat ini, tambah AKP Zulkifli, pihaknya tengah
merampungkan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna.

“Jadi untuk kasus ini berkas perkaranya akan
segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna,” tukasnya.**



Berita terkait