Halim Dituntut 5,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
banner 728x90

Kasus Festival Bajo Pasakayyang


Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
SIDANG kasus dugaan korupsi Festival Bajo Pasakayyang
kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (20/2/2019).

Sidang kali ini merupakan yang ketujuh kalinya,
dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh
Yuniarto, SH.MHyang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Morowali.

Dalam materi tuntutan, terdakwa Halim (mantan
Kadisporabudpar) Kabupaten Morowali itu dituntut pidana penjara selama 5 tahun
dan 6 bulan penjara.

Selain itu, Halim juga dituntut denda sebesar Rp.200 juta subsidair 1 tahun kurungan, membayar uang
pengganti sebesar Rp
.593 juta, dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan
hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan
disita oleh Jaksa untuk dilelang, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10
ribu.

Seperti diketahui, pada tahun 2015, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang dengan
anggaran Rp
.871.000.000,-
yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.

Terdakwa Halim selaku Kepala Dinas merangkap
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menggunakan Event Organizer (EO) untuk
melaksanakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang, yaitu PT Panterai dengan
kesepakatan biaya sejumlah Rp
.274.000.000,-.

Namun pada laporan pertanggungjawaban, tersangka
memerintahkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan
menggunakan nama CV Arrahman sejumlah lebih kurang Rp
.400.000.000,- dimana cap dan tanda tangan direktur
CV Arrahman dipalsukan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK
perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar
Rp
.534.000.000,- dengan perincian kegiatan fiktif
yang dilaksanakan oleh CV Arrahman sejumlah Rp
.400.000.000,- ditambah Rp.134.000.000,- yang tidak ada pertanggung jawaban.**

Berita terkait