Jalan Panjang Santunan Duka

  • Whatsapp

Percepatan yang Melambat

Reportase: Ikhsan Madjido

Alur Mekanisme Bantuan :
·        Pembentukan Tim Verifikasi & Validasi
·        Penyiapan Formulir Pendataan
·        Koordinasi dengan lurah/kades
·        Penetapan SK Tim Verifikasi & Validasi
·        Pelaksanaan Verifikasi & Validasi
·        Pembuatan Berita Acara hasil Verifikasi & Validasi
·        Penerbitan SK bupati/walikota
·        Pengusulan Dana Santunan ke BNPB dan Menkeu
·        Transfer Dana ke Rekening Ahli Waris

SANTUNAN Duka untuk korban bencana belum juga dicairkan. Padahal pemerintah
sudah menjanjikan minggu pertama Pebruari dana tersebut sudah ditangan ahli
waris.

Banyaknya tahapan yang harus dilalui calon
penerima sebelum dana santunan duka itu diserahkan, ditengarai menjadi penyebab
lambatnya percepatan penyaluran.

Hingga akhir Pebruari 2019, pemerintah daerah
masih dalam tahapan menyurat ke BNPB dan Dirjen Keuangan dan selanjutnya
menunggu proses pencairan sesuai mekanisme yang ada.

Itupun belum keseluruhan jumlah korban yang akan
dibayarkan. Dari 4402 korban meninggal, baru 1906 yang lengkap berkasnya.
Sisanya akan diverifikasi pada tahap dua.

Panjangnya tahapan tersebut karena pemerintah
ingin memastikan calon penerima adalah ahli waris sebenarnya. Karenanya perlu
dilakukan verifikasi kembali untuk mendapatkan data ahli waris yang akurat.

Selain syarat administrasi pemerintah harus
terlebih dahulu menyusun struktur kelembagaannya.

Tahap pertama seperti, pembentukan tim verifikasi
dan validasi sebanyak 45 orang.  Tim  terdiri dari dinas sosial, dinas catatan
sipil, Tagana, tenaga  pelopor Babinsa
(TNI) serta Bhabinkamtibmas (Polri).

Kemudian penyiapan formulir pendataan verifikasi
dan validasi korban bencana. Kemudian melakukan koordinasi dengan lurah/kades
setempat untuk memastikan korban meninggal dan yang hilang.

Untuk memastikan korban telah meninggal dunia
harus mengantongi bukti berupa surat pernyataan dari keluarga atau pemerintah
setempat.

Setelah itu, harus dipastikan pula bahwa korban
telah dimakamkan dalam pemakaman massal melalui koordinasi kepolisian setempat.
Berikutnya, menetapkan SK Tim verifikasi dan validasi korban.

Kemudian pemerintah (masih dibahas apakah,
Pemprov, Pemkot atau Pemkab) akan membuat surat kepada Kepala BNPB untuk
pelibatan Danrem dan Kapolda dalam proses verifikasi dan validasi. 
Setelah itu baru melaksanakan verifikasi,
diperikirakan
 selama lima hari.

Usai verifikasi, lalu membuat berita acara serah
terima hasil verifikasi dan validasi korban, antara dinas sosial tingkat
provinsi dan Kabupaten/kota dan Kemensos sebagai dasar penetapan SK bupati/wali
kota.
Selesai di tingkat ini, berikutnya adalah
mengusulkan dana santunan ahli waris kepada Kepala BNPB dan Menteri Keuangan.

Surat keterangan (suket) ahli waris menjadi salah
satu syarat penting bagi keluarga korban meninggal dunia akibat bencana untuk
memperoleh dana santunan duka dari pemerintah.

Untuk mendapat suket ahli waris, keluarga korban
bisa segera melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan/desa  sesuai alamat masing-masing. Kesempatan ini
akan kembali dibuka sebagai upaya validasi dan verifikasi kebenaran data
keluarga korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat bencana.
Data korban jiwa, meninggal dan hilang  yang 
telah ditetapkan sebelumnya, akan dikembalikan kepada pemerintah
kelurahan/desa masing-masing untuk kepentingan verifikasi ulang.

Jika warga belum memiliki keterangan ahli waris.
Maka warga bersangkutan bisa memohon kepada pemerintah kelurahan/desa. Proses
penerbitan keterangan ahli waris akan dikeluarkan oleh lurah/kades dan disaksikan
camat.

Syarat Ahli Waris antara lain:
-Surat keterangan ahli waris
-kartu tanda penduduk
-kartu keluarga
-surat keterangan kematian
-KTP dan KK korban yang meninggal
-Surat keterangan dari pemerintah setempat  tentang korban
-Nomor rekening Bank Mandiri

Di tingkat ini juga masih dibahas apakah rekening bank
mandiri dibuat secara kolektif atau diserahkan pada masing-masing ahli
waris. 

Bagi ahli waris yang anggota keluarganya hilang
dan belum ditemukan tetap akan mendapat santunan duka sesuai ketentuan.**

Berita terkait