Penyu Hijau Dikembalikan ke Habitatnya

  • Whatsapp
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

 SEBANYAK 15 ekor Penyu Hijau (Cheliona Mydas) dikembalikan
ke habitatnya. Penyu-penyu tersebut adalah hasil sitaan Pengawas Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali dari salah seorang masyarakat Desa
Lauhuafu, Kecamatan Bungku Timur, pada Jumat (8/2/2019) kemarin.
Penyelamatan spesies dilindungi
tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Pengawas Perikanan yang
menyampaikan adanya penampungan Penyu Hijau di keramba jaring apung milik salah
satu kelompok nelayan di Desa Lahuafu. Atas dasar laporan tersebut, Pengawas
Perikanan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali
dan instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaaan di lokasi, dan ditemukan
adanya penampungan Penyu Hijau yang merupakan salah satu spesies dilindungi.
Salah seorang petugas PSDKP
Morowali, Muliadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari
pemilik bahwa Penyu Hijau tersebut akan dijual kepada masyarakat untuk
kebutuhan konsumsi. Sementara, pemilik mengatakan tidak mengetahui bahwa
spesies Penyu tersebut merupakan spesies yang termasuk kategori dilindungi
berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
“Tim Pengawas Perikanan
dan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP
akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh pemilik. Sementara terhadap 15 (lima belas) ekor Penyu Hijau tersebut akan
dilepasliarkan ke alam” jelasnya.
Muliyadi mengatakan, penyu
merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi, karena keberadaannya telah
terancam punah yang diakibatkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Di
Indonesia terdapat 6 (enam) jenis Penyu yang dilindungi, yaitu Penyu Hijau
(Chelonia Mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys Imbricata), Penyu Tempayan (Caretta
caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu
(Lepidochelys olivacea) dan Penyu Pipih (Natator depressa). 
“Adapun peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan penyu serta habitatnya,
yaitu UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa, PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan
dan Satwa, PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya lkan, dan
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on
International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and
Flora,” ungkap Muliyadi.

Usai diidentifikasi dan ditaging, 15
ekor Penyu Hijau yang seluruhnya berkelamin jantan itu dilepasliarkan oleh
PSDKP di Perairan Bungku, Kabupaten Morowali pada Senin (11/2/2019) kemarin.**

Berita terkait