Sudah Lidik, Kapan Bupati Diperiksa?

  • Whatsapp

STATUS Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Rp2,9 miliar TA 2016 dan Rp4,6 TA 2017 di lokasi Korolama Kecamatan Petasia Kabupaten Morut yang melibatkan Bupati Aptripel Tumimomor mulai ditingkatkan menjadi penyidikan. Peningkatan status itu pada 29 Oktober 2018 lalu. Namun, hingga kini belum juga orang nomor satu di Morut itu sebagai terlapor diketahui diperiksa.

Sprindik dengan nomor 121/X/2018/Dit Rimkimsus tanggal 29 Oktober 2018 telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Namun, hingga memasuki Pebruari 2019, pihak penyidik Polda belum juga merilis pemeriksaan Bupati Morut itu.

Sumber Polda menyebut, bahwa sebenarnya Aptripel pernah diminta hadir pada tanggal 20 Nopember atau Desember 2018 lalu, tapi alasan yang disampaikan ke penyidik bahwa yang bersangkutan sibuk urusan pemerintahan di Jakarta. “Ya katanya masih sibuk jadi belum bisa dating diperiksa. Saya lupa kapan bulannya, pokoknya tanggal 20 begitu,’’ ujar sumber ke Kaili Post pekan ini.

Atas kasus itu, sudah ada tersangka satu orang yaitu mantan staf ahli bupati. Diduga, pembebasan lahan untuk lokasi perkantoran Pemkab Morut itu harga tanahnya mengalami kelebihan anggaran. “Kelebihan anggaran itu dimaksud bahwa harga tanah yang dibebaskan dari masyarakat tidak sesuai dengan harga tanah yang dalam anggaran.

Saya belum tau berapa kelebihan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara atas kasus itu,’’ terang sumber lagi.  Sementara itu, Bupati Morut Aptripel Tumimomor yang dikonfirmasi via kontak telponnya 0821 93913*** enggan menjawab redaksi.**

Reportase: andono wibisono

Berita terkait