Reporter: Firmansyah Lawawi
SEBANYAK
150 tenaga kontrak RSU Anutapura menuntut keadilan atas pemutusan kontrak kerja
yang dilakukan manajemen rumah sakit. Padahal sebagian besar tenaga kontrak
yang diberhentikan, telah mengabdi di rumah sakit tersebut delapan hingga tiga
belas tahun lamanya.
Pascabencana karena adanya kerusakan bangunan dan
berkurangnya pasien, Anutapura kolaps. Olehnya pihak rumah sakit mengurangi
tenaga kontraknya karena tidak tersediannya anggaran untuk membayar honor
tenaga kontrak.
berkurangnya pasien, Anutapura kolaps. Olehnya pihak rumah sakit mengurangi
tenaga kontraknya karena tidak tersediannya anggaran untuk membayar honor
tenaga kontrak.
“Awalnya kami melakukan pertemuan dengan pihak manajemen
rumah sakit. Dari pertemuan tersebut, ada kesepakatan bahwa siapapun tenaga
kontrak yang dirumahkan, akan dibuatkan SK. Tenaga kontrak yang telah
diberhentikan tidak akan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” terang salah
satu perawat yang diberhentikan, Herdi pada jumpa pers di Sekretariat AJI Palu,
Senin (25/2/2019).
rumah sakit. Dari pertemuan tersebut, ada kesepakatan bahwa siapapun tenaga
kontrak yang dirumahkan, akan dibuatkan SK. Tenaga kontrak yang telah
diberhentikan tidak akan dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” terang salah
satu perawat yang diberhentikan, Herdi pada jumpa pers di Sekretariat AJI Palu,
Senin (25/2/2019).
“Mereka menyatakan bahwa tidak ada yang akan
dirumahkan. Semuanya bersabar dulu. Untuk memberikan kekuatan hukum atas hal
itu, kami mempertanyakan apa pegangan kami. Mereka mengatakan akan dibuatkan SK
sebagai pegangan. Ternyata kontrak kami telah berakhir,” timpal tenaga
kontrak lainnya, Intan.
dirumahkan. Semuanya bersabar dulu. Untuk memberikan kekuatan hukum atas hal
itu, kami mempertanyakan apa pegangan kami. Mereka mengatakan akan dibuatkan SK
sebagai pegangan. Ternyata kontrak kami telah berakhir,” timpal tenaga
kontrak lainnya, Intan.
Intan berharap pihak rumah sakit tidak menutup
mata terhadap tenaga kontrak yang telah dirumahkan. Sebahagian besar mereka
adalah korban bencana. “Rumah saya hancur. Sekarang saya tinggal di kost.
Tidak bisakah pihak rumah sakit melihat mereka, sudah tertimpa musibah malah diberhentikan,”
pintanya.
mata terhadap tenaga kontrak yang telah dirumahkan. Sebahagian besar mereka
adalah korban bencana. “Rumah saya hancur. Sekarang saya tinggal di kost.
Tidak bisakah pihak rumah sakit melihat mereka, sudah tertimpa musibah malah diberhentikan,”
pintanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Indonesia Sulteng,
Luky Gorama sangat menyayangkan surat jaminan (SK) kepada tenaga honorer tidak
diterbitkan sesuai janji awal pihak rumah sakit Anuta Pura.
Luky Gorama sangat menyayangkan surat jaminan (SK) kepada tenaga honorer tidak
diterbitkan sesuai janji awal pihak rumah sakit Anuta Pura.
Padahal, tenaga kontrak yang telah diberhentikan
itu, telah masuk kedalam data base rumah sakit Anuta Pura. “Sayang kan
bila mereka diberhentikan,” akunya.
itu, telah masuk kedalam data base rumah sakit Anuta Pura. “Sayang kan
bila mereka diberhentikan,” akunya.
Walaupun itu hak preogratif manejemen rumah sakit
untuk memutuskan kontrak kerjanya terhadap mereka. Tapi, para honorer tersebut
juga menuntut keadilan. Mengapa mereka yang telah lama mengabdi justru
diberhentikan.
untuk memutuskan kontrak kerjanya terhadap mereka. Tapi, para honorer tersebut
juga menuntut keadilan. Mengapa mereka yang telah lama mengabdi justru
diberhentikan.
“Tunututan ini tidak akan berakhir sampai
disini saja. Kami akan melakukan aksi hingga semuanya terpenuhi. Kedepannya, kami akan ke kantor DPRD,” katanya.
disini saja. Kami akan melakukan aksi hingga semuanya terpenuhi. Kedepannya, kami akan ke kantor DPRD,” katanya.
Ditambahkanya, para tenaga kontrak tersebut tidak
akan melakukan hal ini bila pihak rumah sakit menerbitkan SK. Sehingga bila RS
telah kembali normal, mereka akan dipekerjakan kembali. “Jika memang SK
telah diterbitkan. Mereka tidak akan tenang dan tidak melakukan tuntutan,”
tandasnya.**
akan melakukan hal ini bila pihak rumah sakit menerbitkan SK. Sehingga bila RS
telah kembali normal, mereka akan dipekerjakan kembali. “Jika memang SK
telah diterbitkan. Mereka tidak akan tenang dan tidak melakukan tuntutan,”
tandasnya.**